Buka Kesempatan Kolaborasi, Kantor Lazismu Wajo Diresmikan

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
Sulsel – LAZISMU. Gaung filantropi terus terdengar. Kegiatan Ramadhan Lazismu di beberapa wilayah memantik semangat berbagi yang mencerahkan. Kabar yang menggembirakan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kantor Lazismu diresmikan langsung oleh Direktur Utama Lazismu, Hilman Latief, pada Senin, 21 Mei 2019.

Hilman Latief mengatakan, Kantor Lazismu Wajo yang baru diresmikan ini, bertepatan dengan Ramadhan 1440 H, keberadaannya siap menjadi bagian untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan solusi alternatif persoalan sosial, ekonomi dan kemiskinan di Wajo. “Optimis dengan banyak hal yang bisa disenergikan,” katanya.

Hilman menambahkan, kinerja Lazismu perlu ditingkatkan agar dapat bersinergi dengan semua pihak. Kantor ini aset Lazismu di Wajo yang operasional kerjanya dapat berkolaborasi dengan Lazismu yang ada di Makassar.

Menjelang berbuka puasa bersama, Bupati Kabupaten Wajo yang turut hadir bersama dengan jajaran pimpinan pemda dan pimpinan Muhammadiyah setempat, menyerahkan satu unit mobil operasional kepada Direktur Lazismu Wajo, Sulaeman Nyampa untuk mendukung kerja-kerja Lazismu di Wajo.

Mobil diserahkan langsung Bupati Wajo yang baru bekerja selama 100 hari dan mendukung kehadiran Lazismu di Wajo. Di rumah dinas Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan sangat bersyukur ada Lazismu di Wajo. Bupati mengatakan di bidang kesehatan, akan bersinergi dengan rumah sakit umum dan Lazismu di wilayah kerjanya untuk melayani masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, Sulaeman Nyampa selaku Direktur Lazismu menyambut baik saran dan sinergi yang ditawarkan Bupati untuk melakukan banyak hal yang bisa disinergikan. Meski kantor Lazismu baru diresmikan, program ramadhan dapat berjalan. “Lazismu berharap dapat melaksanakan program-program pemberdayaan yang produktif di waktu mendatang,” jelasnya. (na)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross