Dampak Kabut Asap, SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Ubah Fungsi UKS Jadi Rumah Oksigen

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pontianak – LAZISMU. Dampak kabut asap yang sampai ke Kota Pontianak, berakibat pada diberhentikannya aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Informasi ini disampaikan MDMC Pontianak setelah pemerintah setempat mengeluarkan edaran informasi ini. Dalam pantauan MDMC, sejak Senin (16/9/2019) sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat diliburkan untuk mengurangi dampak asap pada anak.

Bukan berarti aktivitas dihentikan sepenuhnya, beberapa sekolah tetap buka seperti SMA Muhammadiyah 1 Pontianak. Sekolah ini justeru memanfaatkan ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diubah fungsinya untuk Rumah Oksigen Muhammadiyah, terletak di Jalan Paris II, Kota Pontianak.

Aktivasi umah oksigen Muhammadiyah merupakan inisiasi dari Relawan Muhammadiyah Kalimantan Barat. Tim medis MDMC Kalimantan Barat diturunkan untuk merespons dampak kabut asap bagi kesehatan. Tim medis berasal dari perawat STIKES Muhammadiyah.

Sekretaris MDMC  Kalimantan Barat, Denny Haryanto, menyatakan, dalam menanggulangi kabut asap telah dilakukan koordinasi dengan lembaga, organisasi, dan amal usaha Muhammadiyah di bawah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Barat. Selain memberikan pelayanan melalui rumah oksigen dan pembagian masker, MDMC Kalimantan Barat bersama pemadam kebakaran dan BPBD turut serta memantau lokasi titik api dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat.

MDMC berupaya mengoptimalkan penanganan dampak asap karhutla, ini sesuai dengan amanat MDMC PP Muhammadiyah tentang penanggulangan bencana dengan menerjunkan Tim Asistensi ke Riau dan Palangka Raya. Tim asistensi mengkoordinasikan sumber daya Muhammadiyah yang tergabung dalam One Muhammadiyah One Response (OMOR) di lokasi terdampak.
Sampai saat ini, kabut pekat masih mencemari Kota Pontianak, warga Kalimantan Barat sangat membutuhkan masker dan penambahan tabung oksigen (aulia/mdmc).

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross