Di Pasar Ini Ibu Sulama Penjual Kopi Menerima Bantuan Pemberdayaan Ekonomi

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Tolitoli – LAZISMU. Sore hari Tim Lazismu Tolitoli mengunjungi Pasar Susumbolan (17/1/2020), pasar ini terletak di tepi pantai dan merupakan pasar terbesar di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Tujuan Lazismu datang di pasar itu, mendata para pedagang yang akan mendapat bantuan modal usaha dari program Lazismu dan Alfamart.

Salah satu pedagang yang kami temui, Ibu Sulama (66), yang setiap hari berjualan kue tradisonal dan kopi untuk para pengunjung dan pedagang di pasar. Usianya tidak muda lagi, Ibu Sulama tetap berjualan karena masih harus menghidupi keempat anaknya. Setiap hari dengan berdagang di pasar penghasilannya sekitar Rp 200 ribu. Tentu masih jauh dengan kebutuhan sehari-hari Ibu Sulama dan keluarganya.

Ibu Sulama mengatakan tinggal bersama suaminya yang bekerja sebagai buruh tani di Desa Dadakitan. Perlu waktu tempuh satu jam dari pasar tempat Ibu Sulama berjualan, meski tergolong keluarga tidak mampu Ibu Sulama bukan termasuk keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dari permerintah.

Karena faktor usia, bila Ibu Sulama merasa letih harus pulang ke rumah dan juga kondisi keuangan terbatas Ibu Sulama memutuskan bermalam di Pasar memanfaatkan lapak pedagang di pasar untuk istirahat dan kemudian berjualan kembali esoknya.

Ibu Sulama berharap bisa mendapat bantuan modal usaha untuk membeli perlengkapan dapur seperti kompor gas untuk membantu usaha jualannya dan juga meja untuk lapak jualannya agar lebih baik untuk berjualan sehingga dapat meningkatkan penghasilannya.

Fadel Muhammad selaku Sekretaris Lazismu
Tolitoli, mengonfirmasi kepada pedagang sekitar dan petugas pasar bahwa informasi
yang diterima dari Ibu Sulama memang benar adanya dan mereka berharap ada pihak
yang tergerak membantu Ibu Sulama. (na)

 

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross