Donasi Capai 935 Juta, Lazismu Sulbar Hentikan Bantuan Logistik

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

SULAWESI BARAT - Ketua Lazismu Sulawesi Barat, Abdul Rahman Djafar mengatakan penyaluran dana penerima manfaat korban gempa Sulbar, Majene dan Mamuju, dalam tiga pekan terakhir ini mencapai lebih dari Rp. 935 juta.

"Total bantuan yang tersalur hingga akhir pekan ketiga ini sebesar Rp.935.912.326 juta. Berupa uang tunai Rp.325.461.726 dan dalam bentuk logistik yang telah kami disalurkan Rp.610.450.600 juta," ujar Abdul Rahman sebagaimana dilansir dari sulbarmu, Sabtu (06/02/2021).

Lebih lanjut Abdul Rahman menerangkan, per 5 Februari 2021, data penerima manfaat mencapai 44.731 jiwa yang tersebar di empat pos pelayanan dan satu pos kesehatan. Di antaranya Kabupaten Mamuju ada dua pos, yakni pos pelayanan Tapalang dan Tapalang Barat. Kemudian Kabupaten Majene ada dua pos yakni Malunda dan Ulumanda, sedangkan pos kesehatan EMT Muhammadiyah berada di puskesmas Tapalang.

"Memasuki pekan ke empat pasca gempa ini, kami dari Lazismu untuk sementara waktu memberhentikan menerima bantuan berupa logistik dari luar daerah, kami hanya menerima berupa uang tunai," imbuhnya.

Ia mengaku akan lebih fokus pada pemulihan perekonomian dan tempat hunian (rumah) bagi masyarakat. Apa lagi saat ini kondisi kota sudah mulai pulih, ditandai dengan dibukanya kembali pasar dan toko.

Dari data yang ia sampaikan, dana 935 juta tersebut berasal dari Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dari Rachel Vanya, dan dari BPKH khusus untuk lima titik dapur umum.

"Selain itu juga ada dari Lazismu Jawa Timur, berbentuk rendang, kornet, nasi soto Lamongan, dan air gelas mineral," ujar Abdul Rahman ketika dihubungi lazismu.org.

Reporter: Yusuf

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross