Entaskan Kemiskinan, Lazismu Jember Salurkan Bantuan Kambing

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

JEMBER - Lazismu Jember menyalurkan bantuan berupa hewan ternak kambing untuk diternakkan oleh dhuafa di Jember, pada Selasa (22/12). Penerima manfaat ini bernama Tija dan Cak Mol. Dua orang yang saling bertetangga ini tinggal di Kecamatan Pakusari, Jember. Sistem pemberdayaan ini menggunakan sistem gado.

Dilansir dari laman resmi Lazismu Jember, anak-anak dari biakan hewan ternak beserta induknya akan diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat. Sedangkan induk yang sudah tidak produktif akan dikembalikan sebagai penerimaan hewan ternak setelah masa gado-nya selesai.

Dedi Miftahul, salah seorang tim Lazismu Jember menyebtu bahwa perubahan paradigma dalam membantu orang perlu dilakukan, utamanya dalam pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat berdiri di atas kaki sendiri. 

Menurutnya, mandirinya anggota masyarakat akan memberikan efek domino saling menginspirasi pada sesamanya. Dedi menyebut bahwa pemberian bantuan yang hanya konsumtif perlu dikurangi agar masyarakat tidak bergantung. Alih-alih membantu, yang ada adalah memelihara kemiskinan.

Tija dan Cak Mol adalah inspirasi untuk mau dan bangkit secara mandiri memikul nasibnya. Lazismu Jember hanyalah stimulus yang menyediakan akses agar mereka dapat mewujudkan mimpi-mimpinya dan lepas dari jeratan kemiskinan. Meski hanya melalui hewan ternak kambing, tetapi mudah-mudahan jika dikerjakan ikhlas lillahi Ta'ala akan memberikan keberkahan tersendiri. 

"Mudah-mudahan kambing yang telah kami pasrahkan ke Tija dan Cak Mol dapat dikembangbiakkan secara baik," terang Dedi Miftahul, tim Lazismu Jember yang memberikan langsung ke penerima manfaat. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross