Gandeng Lazismu Depok, UPZ Al-Barokah Berbagi Sembako

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Yogyakarta – LAZISMU. Unit Pengumpulan Zakat Al-Barokah merupakan wadah ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) milik majelis taklim Al-Barokah Kradenan. Di mana majelis taklim tersebut merupakan lembaga pengajian rutin yang diselenggarakan oleh warga dan jamaah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kradenan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Lebih dari 4 tahun, UPZ Al-Barokah sudah berdiri dan kegiatan rutinnya ialah penyaluran ZIS yang dibagikan jelang lebaran atau ketika Ramadhan tiba. Tahun ini karena Pandemi Covid-29, UPZ Al-Barokah bersama Lazismu PCM Depok giat melakukan pentasarufan dana ZIS dalam wujud sembako, masker, dan handsanitizer, kepada warga yang dipandang cukup terdampak Corona, atau warga menengah bawah.

Beberapa di antaranya UPZ Al-Barokah pada 17 Mei 2020 telah membagikan paket sembako sejumlah 108 paket. Dan kemarin, Ahad 21 Juni 2020 mentasarufkan paket sembako sebanyak Himpunan Majelis taklim UPZ 140 buah.

Beja Suryanto Ketua Majelis Taklim Al-Barokah Kradenan mengatakan, kegiatan dalam rangka membantu mereka yang terdampak Covid-19 ini akan terus dilakukan selama masa pandemi berlangsung. Dengan catatan ada muzakki sehingga dana bisa terus terkumpul. “Semoga terus berlanjut,” harapnya.

“Masyarakat sekarang bamyak yang butuh uluran tangan. Mari saling bantu,” imbuhnya.

Sementara mewakili Lazismu PCM Depok, Ariful Amar menyampaikan, bahwa selama Pandemi sudah banyak program yang dilakukan oleh Lazismu. Selain membagikan sembako, masker, dan handsanitazer, Lazismu juga aktif memberikan edukasi dan kampanye terkait pola hidup sehat.

Termasuk menyebarkan banyak poster untuk ditempel di rumah-rumah warga, masjid, dan tempat-tempat umum lainnya terkait dampak Covid-19 dan cara pencegehannya. (gsh/suaramuhammadiyah.id)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross