Gandeng Uhamka dan UMB, Lazismu Bengkulu Selenggarakan Pelatihan Amil

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Bengkulu – LAZISMU. Lazismu Bengkulu
bekerja sama dengan Uhamka dan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB),
menggelar pelatihan amil. Tujuan diadakannya pelatihan ini untuk memperkuat dan
meningkatkan kapasitas amil di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah yang ada
di Bengkulu dan sekitarnya.

 

Sekretaris
Lazismu Bengkulu, Hafiz Gunawan, menyampaikan, pelatihan ini dalam rangka untuk
penguatan sumber daya amil, dan sebagai sarana mempertemukan utusan amil yang
sudah aktif di kantor layanan Lazismu se-Bengkulu. Pelatihan ini bekerja sama
dengan Uhamka yang sekaligus melaksanakan program pengabdian masyarakat di
Provinsi Bengkulu.

 

Acara pelatihan dibuka oleh Yohalin, Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu Yohalin di Kampus Dua UMB. Yohalin, mengatakan semoga kegiatan ini bermanfaat untuk para pegiat zakat di Muhammadiyah, dan dapat meningkatkan kualitas Lazismu di semua tingkatan.

 

Dalam
pelaksnaan pelatihan, peserta yang hadir berasal dari beberapa utusan, antara
lain, Kantor Layanan (KL) Lazismu Lebong, KL Lazismu UMB, KL Lazismu Pimpinan
Wilayah Aisyiyah, KL Lazismu SMA Muhammadiyah 1, KL Lazismu SMA Muhammadiyah 4,
KL Lazismu Pimpinan Daerah Aisyiyah Bengkulu Selatan dan KL Lazismu Ketahun
Bengkulu Utara, serta Bengkulu Tengah.

 

Kegiatan
pelatihan dilaksanakan selama dua hari, 19 – 20 Oktober 2019, yang diisi oleh pengajar
Uhamka, yakni Tohirin dengan materi Fikih Zakat, Dewi Pudji Rahayu, dengan
materi PSAK 109, dan Nazhori Author dengan materi peran publikasi berita program
Lazismu untuk meningkatkan penghimpunan. (hf)

 

 

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross