Gelar Rakerda, Lazismu Purbalingga Targetkan 5 Miliar untuk Tahun 2022

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
PURBALINGGA - Perolehan zakat, infak, dan sedekah Lazismu Purbalingga pada tahun 2021 melampaui target. Sebelumnya, Lazismu Purbalingga menargetkan untuk mencapai angka 1,7 miliar rupiah. Realisasinya, Lazismu Purbalingga berhasil menghimpun dana sebesar 1,85 miliar rupiah.

Sementara itu, di tahun 2022, Lazismu Purbalingga melalui rapat komisi dan rapat sidang pleno Rakerda mentargetkan penghimpunan dana sebesar 5,1 miliar rupiah. Rakerda (Rapat Kerja Daerah) dilaksanakan di Gedung Andrawina, Kompleks Owabong Cottage Bojongsari, Minggu (19/9).

Direktur Lazismu Purbalingga Andi Pranowo menyebut bahwa selain untuk menetapkan target penghimpunan, Rakerda juga bertujuan untuk memberikan penekanan pentingnya satu atap program ke 18 Kantor Layanan Lazismu di Purbalingga.

"Tahun depan kita targetkan 5,1 m. Selain itu kita juga bahas tentang satu atap. Satu atap ini penting agar program yang dilakukan dari bawah seirama dengan program-program hingga tingkat pusat,” ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Lazismu Purbalingga, Muakhor Abdus Salam menegaskan, bahwa satu atap, bukan berarti penghimpunan dari level bawah harus diserahkan kepada Lazismu daerah. Satu atap maksudnya adalah program seperti target dan pentasyarufan harus sesuai dengan apa yang diinstruksikan dari pusat.

Sukarman, wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purbalingga mengaku pihaknya menaruh harapan dan mengapresiasi capaian Lazismu Purbalingga.

“Agar keuangan AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) hanya dikelola oleh satu pintu yaitu Lazismu. Sehingga tidak ada istilah AUM yang subur dan AUM yang kurang subur. Semua sama,” kata Karman.

(Andi/AP)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross