Hamim Ilyas: Konsep Zakat Progresif Lazismu

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Dasar normatif yuridis Dewan Syariah Lazismu adalah Alquran dan Sunnah Shahihah, perundangan yang berlaku, keputusan Muktamar dan PP Muhammadiyah, putusan dan fatwa tarjih serta pengembangannya, serta ilmu pengetahuan.

Dewan Syariah Lazismu memiliki visi terwujudnya Lazismu yang berkemajuan, mendorong, membuat menghantarkan mustahik menjadi muzaki sehingga tidak ada kemiskinan, di mulai di komunitas Muhammadiyah, komunitas muslim dan bangsa, tidak ada kebodohan dan kemiskinan.

Hal ini disampaikan oleh Ustaz Hamim Ilyas, Ketua Dewan Syariah Lazismu Pusat dalam webinar Pra Rakernas 2021 pada Kamis (3/12). Ia menyebut bahwa misi Dewan Syariah Lazismu adalah mendorong pelaksanaan dan pengelolaan ZIS yang berkemajuan. Agama dalam hal ini diposisikan untuk mendorong kemajuan. 

Dewan Syariah juga memiliki misi mengarahkan pelaksanaan dan pengelolaan ZIS, menolak yang tidak berkemajuan dan menjaga yang berkemajuan.

Menurutnya, harta yang wajib dizakati adalah harta hasil perdagangan, perusahaan, peternakan, profesi,  investasi, asuransai, dana pensiun, persewaan, hasil sumberdaya alam termasuk perikanan dan harta karun, tabungan emas & perak, tanah, dan benda-benda lain seperti barang antik.

"Harta yang utamanya dizakati yaitu harta diatas kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Misalnya kita butuh 1 mobil. Kalau kita punya 2 mobil, maka mobil yang kedua wajib dizakati. Karena mobil kedua itu sudah di atas kekayaan. Jika ukuran pakaian yang ma'ruf itu 30 baju, maka jika kita punya lebih, baju ke 31, 32, dan seterusnya wajib dikenai zakat. Ini sangat progresif," jelasnya.

Ia menyebut bahwa mustahik tidak hanya individu, namun juga lembaga. Sehingga gharim bisa berupa mustahik lembaga. Ia mencontohkan jika ada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki hutang, maka AUM tersebut termasuk gharim dan berhak menerima zakat.

Dalam hal zakat fitrah, menurutnya harta yang dibayarkan zakat dan kadarnya beras dan lain-lain beratnya adalah 2,5 kg. Bisa juga harga makanan pokok senilai 2,5 kg.

"Pihak penerimanya fakir dan miskin. Waktu penghimpunan selama Ramadhan, dan waktu pembagian sepanjang tahun. Ini akan dibawa ke Munas Tarjih untuk dikuatkan. Malah pembagian bisa sepanjang hidup. Zakat fitrah bisa untuk modal kerja usaha, beasiswa, pengobatan, dan tunjangan," imbuhnya. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross