Hari Bakti Pemasyarakatan, Sinergi Lapas Sragen dan Lazismu Bersih-bersih Masjid

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Sragen – LAZISMU. Lima orang mengecat
dinding serambi Masjid Jami' An Nur di Dukuh Taskerep, Desa Karanganyar,
Sambungmacan, Sragen, Rabu (27/3/2019). Dengan mengenakan kaus berwarna orange,
di punggung mereka ada tulisan “Bekerja sepenuh hati”.

 

Mereka bergotong-royong
dengan para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan para amil dari Lazismu
Sragen.

 

Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 2A Sragen, Yosef Benyamin Yambise, mengatakan, Direktotat Jenderal
Pemasyarakatan Pusat menginstruksikan untuk melaksanakan bakti sosial di
rumah-rumah ibadah.

 

Kegiatan itu
dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2019. Lapas
seluruh Indonesia serentak melaksanakan bersih-bersih rumah ibadah.

 

"Sesuai
jadwal, kegiatan bersih-bersih masjid ini kami lakukan hari ini, 27 Maret 2019.
Bersih-bersih masjid bukanlah kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya rutin dengan
menggandeng Lazismu Sragen, seperti kegiatan di taman kota dan masjid-masjid
yang lainnya kemarin-kemarin," ucap Yosef.

 

Purwanto, salah
satu warga binaan Lapas yang ikut kegiatan ini mengaku senang.  Warga asal Tangen itu menilai dapat memberikan
kesibukan, banyak manfaat sekaligus mampu menggugurkan dosanya.

 

Mengetahui masjid
yang ia kelola dibersihkan, Ketua Takmir Masjid Jami' An Nur, Djarot bersyukur.
"Kami dapat bantuan cat dan segala macam. Terima kasih kepada Lapas Sragen
dan Lazismu Sragen,” pungkasnya.

 

Semoga ke depannya
masjid ini bisa berjalan dengan baik dan dapat memancarkan cahayanya bagi warga
Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen, tutur Djarot. (ls)

 

 

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross