Himpun Dana Rp 202 Juta, Tenaga Medis Peroleh Bantuan APD dari Lazimu Sragen

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Sragen – LAZISMU. Lazismu Sragen kucurkan dana Rp 202 Juta untuk menyalurkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis. Selain itu, 1.050 paket sembako juga turut didistribusikan untuk penerima manfaat.

Direktur Lazismu Sragen, Ronny Megas Sukarno mengatakan, paket APD tersebut berisi 1.000 botol hand sanitizer, 1.000 masker, dan 100 unit baju hazmat. Adapun 1.050 paket sembako masing-masing senilai Rp 100 ribu per paket dibagikan kepada masyarakat.

“Bantuan terdiri dari beras seberat 5 kg, gula pasir 1 kg, ikan asin, minyak goreng 1 liter, kecap, dan Rendangmu. Lazismu juga melakukan penyemprotan disinfektan di 150 lokasi. Pembagian paket APD untuk para nakes di RSUD Sragen, RS PKU Muhammadiyah Masaran, dan Klinik Aisyiyah Sragen,” Ujar Ronny di Sragen minggu (3/5/2020).

Dia menjelaskan, sasaran target penerima sembako antara lain tukang becak, guru swasta yang belum tersertifikasi, guru TPA, dan warga kurang mampu di lingkungan Kampung Kutorejo, Sragen Tengah, Sragen.

Semua bantuan itu, lanjutnya, diperoleh dari dana sosial Covid-19 yang dihimpun Lazismu Sragen. Menurutnya  penghimpunan dana selama dua pekan dengan melibatkan 19 Kantor Layanan (KL) Lazismu se-Kabupaten Sragen itu belum maksimal, meskipun bisa mendapat Rp 202 juta.

“Ada juga pemberian suplemen untuk tenaga kesehatan, sukarelawan, dan amil senilai Rp 60 ribu - Rp 150 ribu per paket. Semua bantuan yang disalurkan ke penerima manfaat berasal dari dana sosial penghimpunan Covid-19 yang dihimpun Kantor Layanan Lazismu se-Kabupaten Sragen senilai Rp 202 juta,” pungkas Ronny. (ars)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross