Jalan Berkerikil Sertifikasi Amil

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Jakarta – LAZISMU. Pemberian
sertifikasi sejumlah pegiat gerakan zakat (amil)
terbilang penuh liku dan berkerikil. Berkhidmat di lembaga amil zakat bagi amil
memiliki kisah tersendiri tak semulus yang diduga. Tercatat 125 amil menerima
sertifikasi selepas uji kompetensi tingkat dasar. Lewat Forum Zakat (FOZ) para
amil dalam skala nasional saling bertemu. Di sinilah kisah berbagi ilmu dan
pengalaman mewujud dalam Sekolah Amil Indonesia.

 

Mereka
terdiri dari pengelola zakat baik, BAZ ataupun LAZ yang berada di Indonesia,
dalam penghimpun dan penyalur zakat. Acara serah terima sertifikasi amil bertempat
di Aula PP Muhammadiyah Jakarta (28/6/2019). Dihadiri oleh Nana Sudiana Sekjen
Forum Zakat, Fuad Nasar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama
RI, Kunjung Masehat Ketua BNSP, dan Ani Murdiati Ketua Umum LSP Kuangan Syariah.

 

Dalam
sambutannya, Nana Sudiana Sekjen Forum Zakat, mengatakan, 125 amil sudah
dinyatakan kompeten sesuai keputusan BNSP yang terdiri dari 98 orang Amil
Dasar, 12 Ahli Amil dan 15 Asesor. Pencapaian ini merupakan buah dari
kolaborasi yang baik antara para pemangku kepentingan yang terlibat di antaranya
FOZ, LSP Keuangan Syariah, BNSP, Kemenag dan Kemenko PMK.  

 

Nana
menyeritakan, proses ini dimulai sejak 2016. Seiring perkembangan dunia zakat, sertifikasi
amil zakat dinilai penting maka Forum Zakat menginisiasinya bersama Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) hingga tahap disahkannya Standar
Kompetensi Keahlian Khusus (SKKK) amil zakat oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). “Sekarang sudah 124 orang amil zakat yang mengikuti dan
tersertifikasi,” jelasnya.

 

Demikian
pentingnya serifikasi ini, FOZ berharap ikhtiar ini diperluas agar kompetensi
amil dapat ditingkatkan, sehingga lanjut Nana, ada asesor amil yang dapat
menguatkan amil-amil di daerah sesuai kompetensinya.

 

Dalam
kesempatan itu, Agus Edy Santoso, Direktur Kelembagaan dan HRD Lazismu,
mengatakan, langkah FOZ melalui Sekolah Amil Indonesia untuk menguatkan
kapasitas amil perlu diapresiasi. Mewakili Lazismu, saya mengucapkan terima
kasih atas terselenggaranya acara ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
“Peran amil sudah selayaknya memberikan yang terbaik kepada umat sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya dalam aturan yang berlaku,” paparnya.

 

Seperti
dituangkan dalam undang-undang zakat, maka amil, lanjut Edy senantiasa
memberikan yang terbaik dengan pemberdayaan, keadilan dan kesejahteraan.
Lembaga amil zakat dengan amil-amil yang kompeten akan memberikan dampak
khususnya kepada mustahik, muzaki, dan lainnya sebagai bentuk tanggung jawab
dan profesionalitas.     

 

Peningkatan
kompetensi amil sejalan dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat, yang pada aras ini lembaga amil zakat harus memperkuat
kelembagaan yang ditopang dengan sumber daya amil yang memiliki kualitas, kompetensi,
dan amanah pada tugas dan tanggung jawabnya.

 

Sejauh
ini, FOZ telah menampilkan langkah nyata di antaranya: 1) Membentuk Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Bersama Masyarakat Ekonomi Syariah, 2)
Menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Amil Zakat yang sudah mencapai tahap
akhir dengan BNSP RI untuk sertifikasi amil zakat, 3) Membentuk dan
mengaktivasi Sekolah Amil Indonesia di berbagai daerah di Indonesia sebagai
sarana belajar amil zakat.

 

Menurut
Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, konsep dan gagasan sertifikasi sangat
strategis dan penting untuk dilaksanakan. Kemungkinan ada pergeseran tata
kelola ke pola pendekatan standarisasi melalui langkah sertifikasi. Termasuk
dalam bidang pengelolaan zakat.

 

“Sangat
mungkin negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin
kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu. Misalnya, minimal harus ada sekian
amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi BNSP. Jika tidak,
maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya.
Kami duga proyeksinya akan ke sana,” tuturnya.

 

Muhamad
Zubair dari BNSP dalam seminar di acara itu, mengungkapkan, layaknya lembaga
kementerian, perbankan, dan lainnya, sertifikasi penting untuk mendorong
keahlian agar profesi seseorang diakui. “Ini perlu didorong oleh seluruh elemen
masyarakat dan pemerintah, meski di Indonesia agak terlambat dibandingkan
negara lain,” pungkasnya. Jauh lebih penting, bekerja dengan baik dan sesuai
kaidah harus dimiliki oleh setiap profesi apapun sesuai keahliannya.

 

Pandangan
serupa disampaikan Ani Murdiati dari LSP Keuangan Syariah, bagi suatu profesi,
kualitas tidak lagi berdasarkan aktivitas harian, tapi kualitas seorang
karyawan dinilai dari hasilnya, bukan lagi performance
appraisal yang dilakukannya.

 

Dalam
paradigma modern, lanjut Ani, kualitas amil bisa dibuktikan dengan memberdayakan
mustahik dalam kehidupan yang lebih baik. Di sini konsep performance dalam arti kompetensinya dinilai melalui uji keahlian.
“Sertifikat hanya sebagian dari performance
seorang amil,” katanya. Namun secara global, jelas Ani, dapat menghasilkan
sesuatu yang berdampak baik pada lembaganya maupun di luar lembaganya dengan
kemampuan aliansinya. (na)

 

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross