Jalankan program Bakti Guru, Lazismu Tegal Salurkan Bantuan Rp 50 Juta

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Tegal – LAZISMU. Dalam rangka ketahanan Pangan, Lazismu Kabupaten Tegal menyalurkan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk para Guru Muhammadiyah se Kabupaten Tegal. Hal ini untuk mendorong ekonomi para guru yang terdampak dari penyebaran wabah Covid-19.

Direktur Lazismu Kabupaten Tegal Aliq Qurbani mengatakan, dampak pandemi ini terus bergulir seiiring bertambahnya pasien positif yang ada di Indonesia. Selain kegiatan belajar mengajar masalah yang lain muncul yakni terkait pembiayaan sekolah.

Dia menjelaskan, untuk Sekolah/Madrasah swasta yang salah satu sumber pendanaannya dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Iuran Infaq Siswa (IIS) beberapa dari mereka memperoleh kendala. Untuk itu diperlukan upaya yang sungguh-sungguh agar Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren tetap hidup tatkala diterjang musibah.

“Karena itu perlu dijaga eksistensi Sekolah/Madarasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah di Kabupaten Tegal akibat dampak Covid-19 dengan tetap memberikan layanan kegiatan belajar mengajar di masa Covid-19 kepada peserta didik,” ujarnya  di Kabupaten Tegal, Jumat (6/5/2020).

Dari masalah tersebut, Lazismu sebagai salah satu lembaga Zakat terbsesar di Indonesia perlu ambil andil dalam keberlangsungan hidup para guru. Salah satu caranya dengan memberikan bantuan sebsar Rp 50 juta. Bantuan senilai 50 Juta diterima oleh Majelis Dikdasmen PDM Kabupaten Tegal, diterima oleh Drs H. Fachrurodji selaku ketua majelis dikdasmen PDM Kabupaten Tegal didampingi oleh Basuni selaku ketua MCCC Kabupaten Tegal.

Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh badan pengurus lazismu kabupaten Tegal oleh H Swarno dan drh Abdi Manaf. pada 6 Mei 2020 kepada Drs H. Fachrurodji selaku Ketua dikdasmen PDM Kab Tegal.

“Tidak lancarnya SPP bagi Sekolah/Madrasah swasta tentu akan berdampak terhadap hak guru dan tenaga kependidikan di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah,” tutupnya.(ars)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross