Janda ini Hanya Bisa Merangkak, Lazismu Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Beraktivitas

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pasuruan – LAZISMU. Wanita paruh
baya itu bernama Karsini. Usianya 57 tahun, tinggal di Jl. Banda, Gadingrejo, Kota
Pasuruan, yang sehari harinya menghabiskan waktunya dengan duduk di pintu depan
rumahnya.

Di ruangan yang luasnya 2 x 4 meter, ibu malang ini tinggal sebatang kara tanpa ada yang menemani. Karsini adalah janda yang sejak lama ditinggal mati suaminya. Untuk makan sehari- hari, dia dapatkan dari cucunya yang bekerja menjadi tukang las di bengkel sebelah rumahnya.

 

Sesekali
Ibu Karsini menghilangkan kesepiannyanya dengan berkunjung ke rumah tetangga.
Karsini tidak bisa berjalan normal. Agar bisa bersosialisasi dengan orang-orang
sekitarnya, dia bergerak semampu tenaganya dengan cara merangkak agar dapat
bercanda menghilangkan rasa bosannya.

 

Keinginannya
agar bisa berjalan seperti orang sehat pada umumnya sangatlah besar. Namun apa
bisa dikata, ujian berat dialami sehingga kedua kakinya tidak dapat bertumpu untuk
berdiri apalagi berjalan.

 

Berangkat
dari kondisi Karsini itu, Lazismu Lazismu Kota Pasuruan memberikan bantuan
kepada beliau berupa kursi roda. Kursi roda ini, kata Ketua Lazismu Kota
Pasuruan, Agus Salim, untuk meringankan kesulitan Ibu Karsini dalam
beraktivitas.

 

Saat
Lazismu mengunjunginya (25/9/2019), raut wajahnya sangat bahagia. Penuh rasa
syukur, Karsini dan cucunya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Lazismu. Semoga keberadaan Lazismu dapat memberikan manfaat kepada orang
lain selain dirinya juga, pungkasnya. (na)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross