

Salah satu upaya Lazismu dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui program Kampung Sehat Berdaya. Program ini mewadahi program yang berada di bawah naungan Pilar Ekonomi dan Kesehatan Lazismu. Bertempat di Kampung Nyalindung, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, program ini dilangsungkan secara bertahap mulai bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021.
Direktur Kelembagaan, Operasional, Keuangan, HRD, dan Wakil Manajemen Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Edi Suryanto mengemukakan bahwa konsep program Kampung Sehat Berdaya ini merangkum beberapa program Lazismu yang telah berjalan. Menurutnya, sebelum ini program berjalan secara terpisah, baik pelaksanaan maupun lokasi program. "Program Kampung Sehat Berdaya ini merupakan piloting dari beberapa program yang kita jalankan di satu lokasi. Sebelumnya program jalan masing-masing di tempat yang berbeda, dan ini kita integrasikan dalam satu kampung," jelasnya.
Edi kemudian memberi contoh, beberapa program yang dijalankan dalam program Kampung Sehat Berdaya ini di antaranya adalah program Sanitasi untuk Masyarakat (SAUM), Pemberdayaan UMKM, Back to Masjid, serta Peduli Kesehatan. Untuk program SAUM, Lazismu memberikan bantuan senilai 50 juta rupiah, sementara untuk program Back to Masjid, Lazismu menggelontorkan dana sebesar 15 juta rupiah untuk dukungan renovasi masjid.
Lebih jauh Edi mengemukakan, keberadaan Lazismu di tengah-tengah masyarakat melalui program Kampung Sehat Berdaya ini dapat mengangkat potensi yang ada di tempat tersebut. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya program tambahan untuk dapat dijalankan di Kampung Nyalindung. "Tidak menutup kemungkinan ke depan ada program baru lagi yang bisa kita kerjakan di kampung ini, sehingga Lazismu bisa mengangkat berbagai potensi utk dikembangkan dan dimunculkan kepermukaan," tegasnya.
Edi melanjutkan, "Potensi pertanian seperti kopi, pisang, dan lainnya yang bahkan tidak perlu perawatan tapi bisa tumbuh dengan baik di kampung ini akan menjadi nilai tambah utk pengembangan lebih lanjut."
Pada pasal 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tujuan pengelolaan zakat yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskinan. Lazismu telah berkomitmen untuk mendukung pencapaian pengurangan kemiskinan, seperti yang telah dilakukan di Kampung Nyalindung melalui sektor ekonomi dan kesehatan, khususnya melalui program Kampung Sehat Berdaya.
[PR Lazismu PP Muhammadiyah]

