Kejar Sektor Digital, Lazismu Pusat Distribusikan Mesin EDC

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

JAKARTA - Pada hari Selasa (8/9), Lazismu Pusat mendistribusikan 10 mesin EDC ke berbagai kantor layanan Lazismu di wilayah Jabodetabek. Mesin EDC digunakan untuk memfasilitasi calon donatur dalam membayar zakat, infaq, sodaqoh, dan lain-lain secara digital. Para donatur dapat langsung membayar ZIS melalui e-wallet yang mereka miliki.

E-wallet yang dapat digunakan untuk mesin EDC antara lain LinkAja, Ovo, Dana, Gopay, dan lain-lain. “Sangat simpel, hanya dengan scan atau menuliskan nama dan nomor telpon sudah bisa transaksi,” ujar Edi Muktiyono, Corporate & Retail Fundraising Manager Lazismu Pusat.

Kantor layanan yang mendapatkan mesin EDC antara lain Lazismu Cempaka Putih, Lazismu RS Pondok Kopi, Lazismu Sukapura, dan Lazismu di berbagai Rumah Sakit. Mesin ini didistribusikan ke berbagai kantor layanan secara berkala mulai dari Selasa. Pada bulan Ramadhan, biasanya Lazismu mendistribusikan mesin EDC di berbagai konter dan mall. 

Lazismu Pusat akan mengevaluasi mesin EDC ini selama satu bulan, kemudian akan memperluas jangkauannya. “Setelah evaluasi, kita lihat apa yang perlu diperbaiki. Setelah itu rencananya akan kita nasionalkan program ini,” lanjut Edi. 

Edi melihat bahwa mesin ini dapat mempermudah digitalisasi pembayaran ZIS. Selain itu, orang-orang juga lebih nyaman membawa uang secara digital daripada uang tunai. “Kalau kita tidak bergerak ke arah milenial, kita akan tertinggal,” jelasnya.

Ia berharap mesin ini dapat meningkatkan performa Lazismu terutama di sektor digital. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Lazismu di era modern. (YY)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross