Ketua Lazismu Pusat Ajak Lazismu Daerah Miliki Program Khas

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Yogyakarta – LAZISMU. Setiap Lazismu di daerah dianjurkan mempunyai ciri khas pentasarufan atau pengelolaan manfaat dana infak, sedekah, dan zakatnya.

Ketua Lazismu PP Muhammadiyah, Hilman Latief, dalam silaturahim dengan Lazismu Tulungagung di Yogyakarta, Ahad (21/7/2019).

Dia berharap ciri khas pentasyarufan ini bisa terbangun secara masif, sehingga menjadi gaung Lazismu daerah yang dibesarkan dalam skala nasional.

Dicontohkan ada Lazismu di daerah Sulawesi terkenal dengan program bedah rumah senilai Rp 15 juta. Program ini menjadi terkenal, sehingga menarik masyarakat menyalurkan infaknya. ”Program ini akhirnya mendapatkan infak ratusan juta rupiah,” tuturnya.

Dengan infak yang terus mengalir ini, sambung dia, menjadi program bedah rumah terus berkelanjutan sehingga banyak rumah bisa diperbaiki.

”Wilayah Jatim juga punya ciri khas, yakni program Indonesia Mendengar. Nah, Lazismu di semua daerah harus bisa mempunyai ciri khas pentasyarufan, termasuk di Tulungagung,” ujarnya.

Selain membantu sesama, kata Hilman, Lazismu juga mempunyai pekerjaan yang tidak ringan yakni tertatanya internal lembaga. Dia mencontohkan, Lazismu di semua tingkatan harus satu komando. Kesejahteraan amil fundraising juga perlu diperhatikan dan pelaporan keuangan ke donatur dan ke Muhammadiyah sesuai tingkatan juga harus dilakukan.

Sementara Bastomi, Dewan Syariah Lazismu Tulungagung, menyampaikan, di daerahnya baru ada lima lembaga ZIS yang mempunyai izin dan terdata di Baznasda setempat. Tahun ini di Tulungagung akan dibentuk forum zakat yang diinisiasi oleh Baznasda. (bp)

(Sumber: Pwmu.co

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross