Kiai Tafsir: Da’i Harus Memperkaya Literasi dan Mendorong Kesadaran Zakat

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

SEMARANG - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah KH Drs Tafsir M.Ag mengukuhkan Korps Da’i Zakat Muhammadiyah seluruh Jawa Tengah dalam Workshop dan Pembentukan Korps Dai PWM Jawa TengahSabtu (13/2).

Bertempat di Aula RM Sako Jalan Singosari 33 Semarang, Kiai Tafsir didampingi oleh Ustadz H Drs Danusiri M.Ag., Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus (MTDK) PWM Jawa Tengah, Direktur Lazismu Jawa Tengah Ikhwanushoffa, dan jajaran anggota Korps Mubaligh Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kiai Tafsir berharap agar Mubaligh Muhammadiyah memperkaya literasi zakat. Bukan saja mengedukasi (menyadarkan) masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat infak sedekah serta dana sosial keagamaan (ZISKA) lainnya, namun masyarakat harus disadarkan agar menyalurkan zakat dilembaga yang berbadan hukum resmi seperti Lazismu. Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah memberikan rambu-rambu bahwa lembaga apapun tidak boleh menggalang ziska diluar lembaga yang berbadan hukum.

Ia juga berpesan agar para amil tidak cukup mengelola ziska hanya bermodalkan jujur. Kiai Tafsir mencontohkan bagaimana kejujuran seorang takmir majid yang mengumumkan keuangan masjid tiap jum’at, itu tidak cukup. Amil harus profesional dan memiliki akuntabilitas yang dapat dipercaya masyarakat.

“Jujur saja tidak cukup untuk ukuran seorang amil, ia harus professional dan memiliki trush di masyarakatnya,” jelasnya.

Pengukuhan Da’i Zakat dilanjutkan Workshop selama dua hari, dengan pembicara Prof. Dr. Hilam Latief. PhD., Ketua Lazismu Pusat, KH Dr. Hamim Ilyas. M.Ag., Ketua Dewan Syariah Lazismu Pusat, dan Dr. Ahmad Furqon, Lc, Dewan Syariah Lazismu Jateng.

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross