Kontribusi Lazismu pada Buruh Tani yang Terlilit Utang

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pacitan – LAZISMU. Lazismu Pacitan bekerja total untuk keluarga Sujalil dan Katini. Mereka adalah buruh tani dari Dusun Gondangrejo, Desa Ketanggung, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Setelah membantu pengobatan anaknya, Adinda Dwi Chalista, bayi tujuh bulan yang menderita infeksi pencernaan, kini Lazismu yang menyelesaikan utangnya. Utang itu untuk biaya hidup selama menjaga anaknya yang dirawat di RSUD Ponorogo.

Sujalil meminjam uang kepada saudara dan tetangganya untuk keperluan itu. Jumlahnya mencapai Rp 6 juta.

Bagian Keuangan Lazismu Pacitan, Minhatul Hani’ah menjelaskan, bantuan membayar utang ini diberikan agar Sujalil bisa fokus merawat anaknya. “Tidak lagi terbebani pikiran utang kepada tetangganya,” ujarnya.

Sementara Rebo, saudara Sujalil yang juga ketua RW dusun itu bersyukur atas semua bantuan yang total ini. “Saya tidak mengira dibantu sampai sejauh ini,” kata Rebo yang rumahnya bersebelahan dengan Sujalil. Mewakili keluarga, ia melanjutkan, mengucapkan terima kasih kepada Lazismu Pacitan.

Kini, Adinda sudah keluar dari rumah sakit. Biaya opname Rp 6,5 juta ditanggung Lazismu. Tapi Adinda masih harus kontrol beberapa kali ke RSUD dr Harjono Ponorogo. Tim Lazismu-MDMC yang antar jemput dan mendampingi selama rawat jalan.

“Sudah kontrol sekali hari Senin (24/6/2019) dan akan diantar lagi setelah obatnya habis, Senin depan (8/7/2019),” kata Musthofa Ali Fahmi, koordinator tim.

MDMC dan Lazismu, pada kali ini mengarahkan perhatiannya ke Kecamatan Sudimoro tempat tinggal keluarga Sujalil ini. Sebab di sini beberapa orang terkena Hepatitis A. (bp)

(Sumber: Pwmu.co

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross