Lagi, Lazismu Bedah Rumah Ke-8 di Gunung Kidul

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
GUNUNGKIDUL - Lazismu Daerah Gunungkidul kembali melaksanakan program bedah rumah kedelapan. Lazismu melakukan peletakkan batu pertama pada Selasa, (5/10) di kediaman Rusman Hadi, Dusun Kerjo I,  Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, DIY.

Penerima manfaat bedah rumah tersebut adalah Kang Rusman, sapaan akrab Rusman Hadi. Pria kelahiran 6 April 1980 tersebut adalah seorang aktivis Pemuda Muhammadiyah yang sangat aktif di kegiatan sosial. Baik kebencanaan maupun pemakaman Jenazah Covid-19.

Dalam keanggotaan di Muhammadiyah, ia adalah anggota Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Ponjong, anggota Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Gunungkidul, anggota Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Gunungkidul, serta tim relawan pemakaman Kamboja Gunungkidul.

Ia merupakan anak ke 6 dari 6 bersaudara. Saat ini ia tinggal serumah bersama kakak dan beberapa keponakannya yang sudah berkeluarga. Tinggal di rumah yang sangat sederhana di atas tanah keluarga dengan luas 490 m2.

Menurut keterangan Ketua Lazismu Gunungkidul Wahyudiyono, Kang Rusman dikenal sebagai seorang pekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu. Kadang ia menjadi tukang batu atau buruh tani di sawah.

"Dari pekerjaan dan penghasilan yang tak menentu, Kang Rusman tetap aktif dan peduli mengikuti kegiatan sosial di masyarakat," ujar Wahyudiyono.

Atas pertimbangan tersebut, Lazismu Daerah Gunungkidul bermaksud melakukan bedah rumah milik Rusman Hadi dengan ukuran bangunan 6mx6m dan menyalurkan biaya pembelian material senilai dua puluh lima juta rupiah.

"Untuk itu kami Lazismu Daerah Gunungkidul mengajak kepada para donatur dan dermawan untuk mewujudkan mimpi Kang Rusman memiliki rumah layak dan aman huni. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan barokah serta rezeki yang melimpah kepada para donatur dan dermawan," imbuhnya.

Reporter: Yusuf

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross