Lazismu Bagikan Cairan Pembersih dan Semprot Disinfektan untuk Fasilitas Publik di Depok dan Bandung

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Jakarta – LAZISMU. Ikhtiar Lazismu melakukan pencegahan dari terus menyebarnya wabah virus corona masih terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Untuk kawasan Jabodetabek Lazismu melakukan penyemprotan disenfektan ke sejumlah fasilitas umum dan rumah ibadah. 

Misalnya pada pekan yang lalu bersama Pemuda Muhammadiyah menyemprotkan fasilitas publik seperti sekolah, masjid, dan pusat keramaian. Upaya ini merupakan salah satu bentuk sinergi Lazismu dan ortom untuk melawan pandemik virus corona (Covid-19).

Selain di Jakarta, Lazismu juga melakukan penyemprotan dan pembagian alat semprot serta cairan pembersih (handsanitizer), sabun cuci tangan, masker di kawasan Depok. Manager Program Lazismu Pusat, Falhan Nian Akbar, mengatakan sasaran penyemprotan dilakukan di Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Bustanul Atfal 9 Depok pada 2 April 2020.

Langkah yang sama juga dilakukan pembagian alat semprot, handsanitizer, sabun cuci tangan, masker untuk wilayah Bandung yang meliputi daerah Soreang, Banjaran, Lembang dan Cihampelas pada 5 April 2020.

 

Falhan menambahkan program penanggulangan penyebaran virus Corona (covid-19) yang dilakukan Lazismu secara nasional merupakan inisiasi Lazismu dan PP Muhammadiyah dalam bentuk aktivasi Muhammadiyah Command Center Covid-19 (MCCC). Bersama kekuatan lembaga, majelis, ortom dan amal usaha Muhammadiyah, Lazismu berperan aktif terlibat membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Berikutmya sambil mengikuti perkembangan wabah virus mematikan ini, lanjut Falhan, Lazismu akan melakukan penyemprotan di daerah lain seperti Bekasi, Bogor dan Sukabumi. Falhan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini. Bantuan dan dukungannya bisa disalurkan melalui donasi di Lazismu. (na)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross