Lazismu Banyumas Berikan Bantuan Kursi Roda kepada Pasien TB Milier

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BANYUMAS - Iyan Mugi Pangestu atau yang akrab di panggil Iyan merupakan anak laki–laki dari Bapak Sarwan dan Ibu Dasikem. Saat ini Iyan sedang menghadapi penyakit Tubercolosis of Nervous System (TB Miller) yang mengharuskan dirinya untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Margono Banyumas. Namun karena kondisinya sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya maka Iyan memerlukan alat bantu untuk bergerak.

Pada hari Selasa (02/06) Lazismu Banyumas merespon kondisi di atas dengan memberikan alat bantu bergerak berupa kursi roda. Bantuan langsung diberikan menuju kediamannya dan diterima oleh Iyan dan kedua orang tuanya.

“Terimakasih atas bantuannya, semoga bantuan ini dinilai pahala dan Lazismu Banyumas menjadi semakin berkah,“ ujar Sarwan kepada tim Lazismu Banyumas.

Sebelumnya Iyan sudah menjalani perawatan di R.S. Wiradadi Usaha Banyumas dan kemudian R.S. Margono namun karena harus menjalani proses pengobatan yang cukup lama akhirnya Iyan harus dirawat jalan selama 2 minggu sekali.

Orang tua Iyan merupakan pekerja serabutan. Bapak Sarwan sebagai pekerja bangunan dan Ibu Dasikem sempat bekerja sebagai pedagang sehingga secara perekonomian masih kurang. Ditambah Iyan juga tidak memiliki BPJS untuk meringankan biaya pengobatan.

Selain kursi roda, Lazismu Banyumas juga memberikan tambahan berupa uang tunai kepada keluarga Iyan untuk membantu memenuhi kebutuhan pengobatan.

Manajer Lazismu Banyumas Sabar Waluyo berharap agar bantuan yang diberikan bisa bermanfaat untuk penerima dan tentunya menjadi semangat dalam menghadapi musibah yang sedang dihadapi.

Reporter : Romi/Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross