Lazismu Banyumas Salurkan Donasi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

BANYUMAS – Lazismu Kabupaten Banyumas menyalurkan bantuan kepada guru honorer non sertifikasi di dua sekolah swasta di Banyumas pada Senin (9/11). Program ini dilaksanakan atas kerjasama antara Lazismu Pusat dengan Wardah. Dua sekolah tersebut yakni SMP Muhammadiyah Kebasen dan SMP Muhammadiyah Kemranjen. 

Setiap guru yang berada disekolah tersebut mendapat bantuan bakti guru dalam bentuk sejumlah uang tunai. Jumlah guru yang mendapat bantuan sejumlah lima guru untuk setiap sekolah. Selain untuk guru, Lazismu Banyumas juga memberikan bantuan kepada para penjaga sekolah di dua sekolah tersebut.

SMP Muhammadiyah Kebasen menjadi lokasi pertama yang didatangi oleh Lazismu Banyumas. Kedatangan Lazismu Banyumas ditemani oleh Waridan, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebasen.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Lazismu yang telah memberikan perhatian khusus kepada guru dan karyawan yang non sertifikasi ini. Mudah-mudahan apa yang diberikan Lazismu menjadikan semangat baru untuk rekan-rekan kami dan mempersembahkan yang terbaik untuk sekolah,” ujar Muslihatun, Kepala SMP Muhammadiyah Kebasen.

Ungkapan terimakasih dan harapan baik juga terucap oleh salah satu guru penerima bantuan di SMP Muhammadiyah Kebasen, Imron Wahyudi. Ia merupakan seorang guru Bahasa Arab yang mengabdi sejak tahun 2011.

“Alhamdulillah karena disini tergantung sekali dengan siswa, sedangkan ketika pandemi pemasukan untuk sekolah kurang. Untuk Lazismu semoga tambah maju, tambah terbuka, sehingga bisa diterima oleh seluruh warga terutama warga umum yang bukan hanya Muhammadiyah,” ungkapnya.

Kebahagiaan yang sama juga dirasakan oleh guru di SMP Muhammadiyah Kemranjen ketika Lazismu Banyumas menyerahkan bantuan yang didampingi oleh ketua PCM Kemranjen. (Tansah/Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross