Lazismu Banyumas Salurkan Setengah Miliar Rupiah untuk Beasiswa Pendidikan Tahun 2020

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

BANYUMAS - Lazismu Kabupaten Banyumas kembali menyalurkan beasiswa pendidikan ke lima belas siswa yang menempuh pendidikan di sekitar Purwokerto. Beasiswa yang diberikan sebesar Rp. 600.000,- setiap semester hingga penerima manfaat menyelesaikan studi.

Beasiswa diserahkan secara langsung pada Senin (14/12) kepada pihak sekolah masing-masing penerima manfaat. Sekolah-sekolah tersebut di antarannya adalah SMP Muhammadiyah 1 Purwokerto, SMP Muhammadiyah 2 Purwokerto, SMK Sewagaya 1 Purwokerto, dan SMK Muhammadiyah 3 Purwokerto.

Dilansir dari lazismubanyumas.org, selain 15 penerima manfaat tersebut, Lazismu Banyumas juga memberikan beasiswa kepada sepuluh siswa SMP Muhammadiyah Purwojati dengan sebesar Rp. 300.000 per orang per semester. 

Penerima manfaat berasal dari keluarga kurang mampu dengan penghasilan orang tua sekitar Rp. 30.000,- hingga Rp. 50.000,- per hari. Aji Kurniawan, salah satu penerima manfaat dari SMP Muhammadiyah 2 Purwokerto merupakan anak dari tukang becak yang penghasilan per hari sekitar Rp. 30.000,-. Sedangkan ibunya bekerja sebagai penjuan nasi rames.

Sementara itu, Mareta, siswi SMP Muhammadiyah 1 Purwokerto tinggal dengan kakaknya karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. 

Sabar Waluyo, Direktur Lazismu Banyumas menyebut bahwa selama tahun 2020, Lazismu Banyumas telah menyalurkan sebanyak Rp. 597.563.000,- untuk beasiswa pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S2 dengan total 311 penerima manfaat.

"Tahun depan Lazismu Banyumas akan mempertahankan angka tersebut dan meningkatkan program beasiswa karena itu adalah program produktif," jelasnya melalui pesan tertulis. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross