Lazismu Beri Pelatihan Zakat Produktif dan Motivasi di Kota Medan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Medan – LAZISMU . “Sangat bermanfaat sekali, motivasi yang diberikan bapak Andar dan ibu Eny kepada kami,” ungkap Sekretaris PDM Medan, Sumatera Utara, Hasrat Samosier dihubungi tim Media Lazismu, Senin (30/10/2017).

Motivasi yang dimaksud adalah ketika Wakil Sekretaris I Badan Pengurus Lazismu Pusat, Eny M Wijayanti dan Direktur Utama Lazismu Andar Nubowo hadir mengisi pelatihan manajemen organisasi dan zakat produktif setelah pengajian khusus di SMK Muhammadiyah 9 Tanjung Selamat, Medan.

Menurut Hasrat, materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi pengembangan Lazismu Medan ke depannya.

“Ibu Eny secara detail namun mudah kami serap menyampaikan penjelasan bahwa zakat itu harus produktif. Seperti diwujudkan dengan pemberian bantuan modal usaha maupun beasiswa kepada siswa-siswi sekolah Muhammadiyah yang perlu dibantu,” kata Hasrat.

Lebih lanjut, Eni menerangkan zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif.

Sementara itu, Andar mengemukakan Sumatera Utara perlu segera mengaktifkan Lazismu, mengingat potensi besar ZISKA yang ada. Terutama Kota Medan, di mana Persyarikatan Muhammadiyah cukup aktif dan dinamis.

“Jika terdapat hambatan, tidak boleh menyerah atau berpangku tangan,” tandasnya.

Lazismu Medan khususnya dan Sumatera Utara umumnya harus menjadi tonggak penting kebangkitan Lazismu nasional, lanjut Andar.

Pelatihan ini dihadiri oleh 160 peserta yang terdiri dari seluruh PDM, Unit Amal Usaha (AUM), Aisyiyah, dan beberapa kepala sekolah Muhammadiyah Kota Medan. (nd)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross