Lazismu Gayam Bagikan Paket Sembako dan Takjil untuk Duafa

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Sumenep – Lazismu. Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep, ikut peduli bagi warga miskin terdampak pandemi Covid-19. Ketua Lazismu Gayam Dedi Herdiansyah menyatakan, lazismu membagikan sembako pada sejumlah kaum duafa di Kecamatan Gayam pada hari Senin (11/5/2020). Selain itu, pihaknya juga turut membagikan puluhan paket sembako.

Dengan menggandeng aktivis, lanjutnya Lazismu Gayam ikut membagi makanan berbuka puasa kepada para pegguna jalan. Menurutnya, pembagian sembako dan Ifthor tersebut meruapakan aktivitas rutin Lazismu Gayam setiap bulan Ramadhan. Namun pada saat pandemi covid-19, pihaknya menambah kegiatan seperti membagikan masker dan penyemprotan disinfektan ke sejumlah titik Kecamatan Gayam.

“Di bulan April ada 39 paket sembako yang telah kami distribusikan dari para donatur. Paket itu terdiri dari 3 Kg beras, mie instan, kecap, telor dan minyak goreng,” ujarnya. Dia menambahkan, di bulan Mei  ada 65 paket sembako yang terdistribusikan ke sejumlah desa, seperti Desa Tarebung, Kalowang, Gayam, Pancor Nyamplong dan Gendang Timur. 

“Ini bagian dari tugas relawan Lazismu Gayam menyampaikan sumbangan dari donatur sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap kaum duafa yang memang layak dan pantas untuk dibantu,” tambahnya.

Salah satu afktivis Lazismu Gayam, Kadarisman mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada para donatur yang telah percaya kepada Lazismu Gayam dalam menyalurkan bantuan paket sembako dan kegiatan sosial lain kepada warga yang berhak dibantu. “Semoga segala upaya dan lelah dari teman-teman Lazismu Gayam dan keikhlasan dari para donatur dicatat sebagai amal ibadah,” pungkas Kadarisman. (ars) 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross