Lazismu Jepara Beri Bantuan Bencana Kebakaran Desa Bondo Jepara

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Jepara
– LAZISMU
. Lazismu Jepara membantu
rumah yang terbakar yang berlokasi di Desa Bondo RT 04 RW 07, Kecamatan Bangsri,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis, (20/062019).

 

Bantuan yang diberikan sebanyak 3
kardus berupa pakaian pantas pakai, Sembako berisi beras 7,5 kg, telur 1 kg,
dan mie instan sebanyak 1 dus.

 

Kebakaran rumah Bapak Zaenuri diduga
disebabkan oleh konsleting listrik magic com yang mengakibatkan seluruh
bangunan rumah yang terbuat dari kayu beserta perabot dan isinya habis dilahap
si jago merah. Kebakaran ini juga membakar surat-surat penting seperti akte
kelahiran dan ijazah.

 

Sementara, dari musibah kebakaran
rumah ini tidak ada korban jiwa dikarenakan Zaenuri dan istri sedang keluar
rumah untuk mencari kelapa di Desa Jambu Mlonggo untuk saudara yang kebetulan
sedang mempunya hajat pernikahan.

 

Mendengar musibah kebakaran yang
dialami oleh keluarga bapak Zaenuri, MDMC Jepara melakukan assessment ke lokasi kebakaran dan setelah mendapat laporan hasil assessment, Lazismu Jepara bersegera
memberi bantuan kepada korban kebakaran di Desa Bondo Bangsri Jepara itu.

 

Ketua Lazismu Jepara, Nur Kholis berharap
semoga bantuannya bermanfaat. “Harapan kami semoga bantuan tersebut bermanfaat,
karenan setelah kebakaran tidak ada yang tersisa selain apa yang melekat dalam
diri korban,” terang nya.

 

Ia juga mengajak kepada warga dan
para donaur untuk mendukung program Lazismu ini dengan menyalurkan Ziska.

 

“Harapan kami para donatur mendukung
program Lazismu dengan menyalurkan ziska melalui Lazismu Jepara,” harap Nur
Kholis saat dihubungi awak media Lazismu, Senin (24/6).

 

Dari pihak korban, mengucapkan terima
kasih sudah membantu atas musibah ini. (bp)

 

(Sumber: Lazismujepara.org

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross