Lazismu Lamandau Salurkan Bantuan Beras untuk Duafa, Janda, dan Yatim Terdampak Covid-19

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Kalteng– LAZISMU. Lazismu Kabupaten Lamandau menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak pandemi covid-19. Terutama terhadap kaum duafa, janda, dan anak yatim. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk pembagian beras kepada kepada sejumlah duafa, janda serta anak yatim yang ada di Kecamatan Bulik dan Sematu Jaya.

"Kami
menyalurkan bantuan berupa beras kepada saudara kita khususnya kaum duafa,
janda, dan anak yatim yang mengalami kesulitan di tengah pandemi ini,"
kata Ketua LAZISMU Lamandau, Sukri, Senin, 22 Juni 2020.

Bantuan tersebut merupakan hasil pengumpulan dari anggota dan simpatisan Muhammadiyah di Kabupaten Lamandau. Total terkumpul beras sebanyak 510 kilogram. "Bulan ini kami salurkan kepada warga dengan rincian masing-masing 10 kg beras untuk tiap penerima," katanya.

Terpisah, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Lamandau, Taufik Hidayat menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya memberikan kepedulian terhadap masyarakat di masa sulit akibat wabah corona.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi aksi sosial yang diinisiasi Lazismu Lamandau, termasuk kegiatan menampung, mengkoordinir, dan menyalurkan zakat, infak serta sedekah di Kabupaten Lamandau," ujarnya.

Dia menambahkan, meski LAZISMU Lamandau baru dibentuk sekitar dua bulan lalu, namun sudah mampu menunjukan eksistensi di tengah masyarakat. "Mudah-mudahan keberadaan Lazismu juga dapat membantu meringankan tugas pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid-19," harapnya.

Sementara, salah seorang penerima manfaat, Pariem, warga RT 03 Nanga Bulik, mengaku saat bersyukur mendapat bantuan dari Lazismu tersebut. "Alhamdulillah, terima kasih kepada segenap pengurus Lazismu Lamandau atas bantuannya. Ini sangat bermanfaat buat kami sekeluarga, semoga menjadi berkah untuk semua," cetusnya. (hn/.borneonews.co.id)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross