Lazismu Lamongan Terangi Rumah Pak Cipto dengan Aliran Listrik

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

LAMONGAN - Akses masyarakat dhuafa tentang pemanfaatan sumber daya listrik belum sepenuhnya merata. Ada saja, di sekitar kita yang belum mampu mengalirkan listrik ke rumahnya. Biasanya terkendala pendapatan yang kurang atau juga akses yang kurang memadai.

Lazismu kabupaten Lamongan bersama CV Prigesh Mechanical Elektrikal Engineering berupaya menutup celah itu dengan cara memasang baru dan memperbaiki jaringan listrik secara gratis kepada masjid-masjid, lembaga pendidikan dan rumah fakir miskin dhuafa dengan program Cahaya untuk Dhuafa.

Setelah sebelumnya berkeliling ke lembaga pendidikan dan masjid. Tepat pada Selasa, (29/12) tim Lazismu Lamongan dan CV Prigesh datang ke desa Gendongkulon, Kecamatan Babat untuk memasang listrik baru secara gratis di rumah pak Sucipto, (48) yang sehari hari berprofesi sebagi kuli bangunan.

“Rumah pak Cipto sebelumnya mau rubuh, kemudian bersama sama dengan warga Muhammadiyah ranting setempat bergotong royong dan guyub memperbaikinya. Lazismu yang mengeksekusi tahap akhir dan membantu kebutuhan listrik serta kebutuhan lainnya,” ungkap Irvan, Manajer Lazismu kabupaten Lamongan.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada CV Prigesh, juga teman-teman relawan dan warga, serta donatur. Satu masalah keluarga dhuafa terselesaikan, dan tugas kami adalah menyalurkan donasi dari ummat,” ungkapnya.

Dilansir dari laman resmi Lazismu Jawa Timur, Sucipto, penerima bantuan instalasi listrik gratis mengucapkan banyak banyak terimakasih kepada Lazismu Lamongan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Lazismu dan donatur, kami tidak bisa membalas apa apa. Doa kebaikan semoga selalu terlimpahkan kepada semua Amil dan donatur semuanya. Alhamdulillah, rumah saya kalau malam hari jadi terang benderang bercahaya” ungkapnya dengan gembira. (Ir/Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross