Lazismu Lhokseumawe Bedah Rumah Penderita Stroke

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

LHOKSEUMAWE - Lazismu Kota Lhokseumawe melakukan bedah rumah terhadap rumah Yuhariah (58) yang berdomisili di Dusun Ampera, Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Ia terharu saat menempati rumah yang telah selesai di bedah.

Menurut keterangan Farhan Zuhri Baihaqi, Ketua Lazismu Kota Lhokseumawe, penerima manfaat lumpuh karena menderita penyakit stroke sejak dua tahun silam.

“Iya stroke, tidak bisa bangun dari tempat tidur,” ujar Farhan melalui pesan tertulis.

Dilansir dari Tribunnews Aceh, kontruksi rumah yang telah di bedah selama satu bulan ini menghabiskan biaya sekitar 28 juta dan telah include dengan biaya pengobatan dari pos zakat.

"Selama ini saya tidak sanggup membangun rumah yang layak huni. Saya tidak punya penghasilan apa-apa," ujar Yuhariah.

Farhan menyebut bahwa dana yang digunakan untuk menyelesaikan bedah rumah Yunairah berasal dari pos Zakat Lazismu Kota Lhokseumawe. Pada hari Selasa (3/11) Lazismu telah melakukan serah terima dengan penerima manfaat. 

"Melihat kondisi bu Yuhariah yang teramat memprihatinkan mendorong Lazismu untuk segera bergerak, dan hari ini telah kita lakukan serah terima yang diterima oleh anak bungsu beliau yang bernama Nurul Hayati juga langsung kita berikan biaya berobat kepada bu Yuhariah" kata Farhan.

Ia berharap dan berdoa agar bu Yuhariah bisa terus bersyukur dan kuat menjalani kehidupan ini.

 “Alhamdulillah setelah kita serahkan anak Yuhariah yaitu Nurul Hayati sangat berterima kasih kepada Lazismu yang telah membedah rumah mereka,” pungkas Farhan. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross