Lazismu Nganjuk Gelar Khitan Masal Gratis Selama 10 Hari

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
NGANJUK - Lazismu Nganjuk menggelar Khitan Berkah Bareng Bocah-Bocah di Masjid Al Muthmainnah, Ploso, Nganjuk.

Khitan masal tersebut dilaksanakan selama 10 hari berturut-turut, dimulai pada hari ini, Senin (28/6) hingga 10 hari ke depan. Peserta khitan per hari dibatasi hanya 2 anak. Pelaksanaan dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan sehingga tidak melanggar protokol kesehatan.

Direktur Lazismu Nganjuk Amar Ikhsan Rosyidi menyebut bahwa khitan dilaksanakan setiap pukul 7 pagi hingga pukul 9 pagi, dengan total peserta khitan 20 anak.

"Angka covid-19 masih sangat tinggi. Jadi kita perketat protokol kesehatan. Maka per hari kita batasi 2 anak saja," ujarnya.

Khitan tersebut dilaksanakan secara gratis, atas kerja sama antara Lazismu Nganjuk dengan Masjid Al-Muthmainnah. Sebelumnya, Lazismu juga bekerja sama dengan masjid tersebut dalam penggalangan dana untuk Palestina.

"Pesertanya bebas. Tidak harus fakir miskin atau anak-anak tertentu. Tapi siapapun kalau mau khitan, kita gratiskan di program ini," ujar Amar.

Peserta juga tidak hanya diikuti oleh anak-anak di sekitar masjid. Namun diikuti oleh anak-anak dari berbagai daerah.

Menurut Amar, khitan dilaksanakan dalam rangka mengenalkan syiar Islam ke anak-anak sejak usia dini. Pihaknya berharap pasca khitan, anak-anak tersebut mulai mau untuk mengenal masjid dan mengenal agama secara lebih mendalam.

"Untuk mempermudah anak-anak dan orang tua yang ingin mengkhitankan anak-anaknya. Ini juga bisa meningkatkan anak-anak di zaman modern seperti ini. Setelah ini semoga lebih rajin ngaji dan rajin ke masjid," tutupnya.

Reporter : Yusuf

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross