Lazismu Pacitan Bagikan Alat Kebersihan di Zona Merah

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pacitan – LAZISMU. Lazismu  Pacitan berbagi kebutuhan alat kebersihan di tengah pendemi virus corona yang sedang menerpa. Sebanyak 66 KK warga Desa Kembang yang melakukan isolasi sebagai usaha yang sungguh memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ketua Lazismu  Pacitan Moh. Isa Anshori mengatakan, Hal ini bertepatan  pada hari ke-9 isolasi mandiri warga Desa Kembang Kec. Pacitan. Desa Kembang disebut sebagai Zona Merah, karena beberapa penderita COVID-19 ditemukan di desa ini. Adapun alat kebersihan  yang dibagikan tersebut berupa sabun mandi, shampo, pasta gigi dan sabun pencuci piring. 

Dia menjelaskan, dalam tahap awal, Lazismu Pacitan sudah mendistribusikan tidak kurang 250 paket. Dimana paket ini telah dibagikan kepada ketua Cabang Muhammadiyah dan Aisyiah se- Pacitan untuk dibagikan kepada masyarakat Pacitan dan warga Muhammadiyah yang terdampak, sudah didistribudikan sejak sebelum Ramadhan yang lalu. 

"Ada alasan mendasar mengapa kami mendistribusikan alat kebersihan pribadi dan rumah tangga, yakni ini adalah hasil asesmen kami dengan koordinasi sebelumnya dengan pihak Pemerintah Desa. Kebutuhan masyarakat yang diisolasi ternyata tidak hanya sembako, tetapi kebutuhan lain tetap diperlukan," ujarnya di Pacitan, Jumat (08/05/2020). 

Dalam serah terima bantuan, Kepala Desa Kembang - Sahudi mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Lazismu Pacitan. “Sekali lagi terima kasih atas bantuan yang diberikan," ucapnya.

Sementara itu, salah satu penggiat Lazismu Minhatul Haniah, yang hadir dalam kesempatan ini menyatakan,  Lazismu  Pacitan akan terus menghimpun dana untuk paket sembako dan kebutuhan masyarakat lain sebagai bentuk aksi bersama penanggulangan Covid-19 dan persoalan sosial umat lain dalam rangka memberi untuk negeri yang kita cintai ini.

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross