Lazismu Pekanbaru Bantu Biaya Pendidikan Santriwati di Kampar, Riau

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
PEKANBARU  - Terus berkomitmen untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu, Lazismu Pekanbaru menyalurkan bantuan pendidikan kepada Aulia Pinky Utami yang memiliki tunggakan biaya sekolah. Bantuan tersebut disalurkan di Pesantren Bahrul Ulum,  Jum'at (06/08).

Aulia merupakan santriwati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al-Islamy. Pondok Pesantren tersebut berada di Jl. Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan, Pantai Raja, Kampar, Riau. Ia mengucapkan syukur dan terimakasih atas bantuan yang ia terima.

"Alhamdulillah terima kasih Lazismu Pekanbaru yang telah memberikan bantuannya kepada kami. Ini sangat membantu sekali bagi kami," jelasnya.

Ia juga berdoa agar Lazismu Pekanbaru dan seluruh muzzaki yang telah membantunya diberikan kesehatan dan kemudahan segala urusannya.

"Semoga Lazismu Pekanbaru dan juga seluruh muzzaki yang telah dermawan memberikan kami bantuan ini selalu diberikan kesehatan dan  dipermudakan segala urusannya, aamiin," ucapnya.

Sementara itu, Dede Firmansyah, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pekanbaru menjelaskan bahwa Lazismu Pekanbaru terus berupaya untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu.

"Kami akan terus berupaya untuk membantu anak-anak kurang mampu untuk tetap bisa bersekolah. Tentu harapannya tidak ada anak-anak yang nunggak biaya sekolah atau bahkan putus sekolah," jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang sudah wajib zakat atau memiliki kelebihan harta  untuk berzakat, infak, dan sedekah melalui Lazismu Pekanbaru.

"Kami terus mengajak seluruh masyarakat yang sudah wajib zakat atau memiliki harta yang banyak untuk menyalurkan ke Lazismu Pekanbaru, sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan bisa terbantu," ucapnya.

(Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross