LazisMu Pekanbaru Dipercaya PSMTI Riau Salurkan Sembako Bagi Warga Terdampak Corona

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pekanbaru - Lazismu. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru diwakili LazisMu menerima ratusan karung beras dan sejumlah sembako dibagikan dalam penyerahan bantuan sembako Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau.

Sumbangan tersebut, merupakan paket sembilan bahan pokok untuk kepala keluarga (KK) yang membutuhkan. Khususnya bagi warga yang terkena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Ini adalah bentuk kepedulian kita untuk warga yang terdampak Covid-19," ujar Jailani, Pengurus PSMTI Riau kepada Ranahriau.com, Senin (18/05/2020) di depan Kantor PDM Kota Pekanbaru.

Jailani mengatakan, ini merupakan inisiatif PSMTI Riau karena sebelumnya sudah mendapat instruksi di pengurus seluruh Indonesia untuk dapat memberikan arahan untuk menolong dan memperhatikan masyarakat yang terdampak Covid-19 dan melakukan sumbangan dari orang yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, LAZISMU Kota Pekanbaru juga menyampaikan rasa terimakasih atas bantuan yang diberikan, diwakili oleh Dede Firmansyah SE selaku Dewan pengawas Lazismu Kota Pekanbaru.

"Tentunya kita Berterimakasih kepada Gerakan Tionghoa Peduli yang  peduli dengan Masyarakat Berdampak Pandemi Covid-19, ini tentu juga Motivasi bagi kita, bahwa berbagi itu tidak mengenal Agama, Suku, atau yang lainnya," kata dia.

Dede menambahkan, Lazismu Pekanbaru sebagai Lembaga Zakat Infaq Sedekah tentu menerima Bantuan dari siapapun, "Apapun Agamanya, Apapun Sukunya, dan perbedaan lainnya. Kita juga menyalurkan juga tidak mengenal Agama , Suku , dan perbedaan lainnya", ungkapnya.

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross