Lazismu Rehab Rumah Janda di Kawasan yang Terpinggirkan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Lhokseumawe –
LAZISMU
.
Bu Nuraini, orang tua tunggal yang tinggal di pedalaman Paya Bilie Muara Dua, dulunya
tinggal di sebuah gubuk. Gubuk seadanya yang hanya berdinding dan beratap
terpal. Desa Paya Bili adalah desa terdalam. Desa yang berbatasan dengan
kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

 

Dia
hidup bersama anak semata wayang. Hidupnya serba kekurangan, kemiskinan melilit
keluarganya tanpa penghasilan sepeserpun. Bu Nuraini memerlukan uluran tangan.
Beruntung dia dipertemukan oleh Lazismu Lhokseumawe.

 

Keberadaannya
kini sudah membaik. Bu Nuraini sudah dapat tinggal dengan aman dan nyaman. Menurut
amil Lazismu Lhokseumawe, sekitar beberapa saat yang lalu, beliau melalui
adiknya menyampaikan permohonan bantuan kepada Lazismu agar bisa menetap di
tempat tinggal yang layak.

 

Kedatangannya
ke Lazismu, direspons cepat. Dan melalui proses penilaian, akhirnya para
pengurus Lazismu Lhokseumawe berupaya merehab rumah tersebut hingga selesai.

 

"Dengan
adanya rehab rumah dari Lazismu, kami bisa memberikan tempat aman dan nyaman
bagi Ibu Nuraini," kata Direktur Eksekutif Lazismu Lhokseumawe Ramzi, didampingi
Manajer Fundrising, Saiful Basri.

 

Ibu
Nuraini juga sangat berterima kasih banyak kepada Lazismu dengan adanya bantuan
rehab rumah yang ditempatinya. “Semoga Allah berikan balasan terbaik kepada amil
Lazismu yang telah membantu kami,” pungkasnya.

 

Farhan
Zuhri selaku Ketua Lazismu Lhokseumawe, mengatakan, proses rehab ini memakan
waktu dua minggu. Meski sederhana, kami berharap Bu Nuraini dapat tinggal di
tempat yang lebih nyaman, katanya kepada tim media Lazismu (11/11/2019). Adapun
nilai total yang dikelaurkan untuk rehab rumah Bu Nuraini ditaksir Rp 10 juta
lebih. (zh)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross