LAZISMU SE-SOLO RAYA AWALI TAHUN 2022 DENGAN RAKOR

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
KABUPATEN KARANGANYAR -- Awal tahun 2022 ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Lazismu se-Solo Raya. Rakor ini berlangsung di Resto Kemuning Ngargoyoso Karanganyar pada Ahad (02/01) sebagai ikhtiar terwujudnya zona hijau untuk tahun 2022.

Acara ini dihadiri oleh para pengelola Lazismu, seperti Badan Pengurus, Manajer, serta perwakilan Eksekutif Lazismu se-Solo Raya. Ikhwanushoffa selaku Manajer Regional dan Agus Alwi Mashuri mewakili Lazismu Wilayah Jawa Tengah turut berhadir untuk mendampingi dan memberikan pengarahan kepada para amil dalam acara tersebut. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan akan terwujud kerjasama dan sinergi yang kuat untuk kemajuan Lazismu se-Solo Raya.

Manajer Regional Lazismu Wilayah Jawa Tengah, Ikhwanushoffa menuturkan, sumber daya manusia (SDM) menjadi hal penting. Salah satu faktor pendukung SDM adalah pemberian gaji yang layak. "Dalam kesehatan organisasi, sumber daya manusia menjadi poin utama dalam sebuah organisasi. Pemberian gaji UMK yang layak, menjadi keharusan yang Badan Pengurus perlu lakukan," tegasnya.

Kesehatan organisasi menjadi salah satu materi penting yang dibahas dalam Rakor tersebut. Terdapat penekanan-penekanan beberapa poin yang harus lengkap ketika nantinya masuk ke dalam zona hijau. Lazismu se-Solo Raya pun menyepakati untuk mengadakan perekrutan/Open Recruitment (Oprec) pada bulan Januari-Februari agar dapat menyesuaikan standar zona hijau yang telah ditetapkan oleh Lazismu Wilayah Jawa Tengah.

Ada beberapa yang akan dibutuhkan untuk kegiatan Oprec tersebut, mulai dari pembuatan flyer, penguji tes sekaligus pendampingan sampai amil terjun ke daerah masing-masing yang diamanahkan kepada Lazismu Kabupaten Sragen. Rencananya pada akhir bulan Februari seluruh amil baru yang telah ditetapkan sudah siap untuk diterjunkan di tiap kabupaten/kota.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross