Lazismu Sidabowa Banyumas Bantu 2 Pelaku UMKM

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

BANYUMAS - Pada hari Selasa, (29/9), Lazismu Kantor Layanan (KL) Sidabowa melaksanakan program Pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sepanjang bulan September, Lazismu Sidabowa memberikan bantuan modal usaha kepada dua orang warga Sidabowa. Program pemberdayaan  Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) mulai masif diselenggarakan oleh Lazismu di sekitar Banyumas.

Dua orang tersebut adaah Ibu Sutarni dan Bapak Slamet. Ibu Sutarni menjual lauk pauk dengan cara berkeliling desa. Adapun bapak Slamet memiliki usaha Ampyang. Ampyang adalah makanan tradisional Banyumas. Mereka masing-masing mendapatkan 4 juta rupiah.

Pak Slamet mengucapkan terimakasih kepada Lazismu Sidabowa. “Saya menjadi sangat terbantu untuk tambahan modal apalagi ketika pandemi dan saya menjadi lebih bersemangat dalam berjualan,” ungkap bapak Slamet.

Usaha mereka berdua selama pandemi tidak maksimal sehingga hasilnya tidak terlalu banyak. Sutrisno, pengurus Lazismu KL Sidabowa berharap agar modal ini akan meningkatkan jumlah produk dan kualitas yang mereka jual.

Sutrisno menjelaskan bahwa program pemberdayaan UMKM ini adalah program yang memiliki tujuan memberdayakan penerima zakat atau mustahik agar kondisi ekonominya menjadi lebih baik dan nantinya bisa sampai merubah mereka untuk berlatih menjadi pemberi zakat atau muzakki. 

Sebelum menerima bantuan modal dari KL Lazismu Sidabowa, Ibu Sutarni dan Bapak Slamet adalah dua orang yang rajin memberikan infaq rutin setiap bulannya tetapi belum mampu sampai memberi zakat. Dari hal itu KL Lazismu Sidabowa melihat ada semangat memberi yang pada diri mereka. Program pemberdayaan UMKM sendiri kurang lebih telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun setengah.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross