Lazismu Uhamka Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

JAKARTA SELATAN - Kantor Layanan (KL) Lazismu Universitas Prof. HAMKA (Uhamka) memberikan beasiswa Sang Surya kepada 50 mahasiswa berprestasi dan tidak mampu di Uhamka, Sabtu (27/2).

Beasiswa Sang Surya Lazismu adalah beasiswa yang disalurkan oleh Lazismu kepada mahasiswa-mahasiswi di seluruh Indonesia. Baik mahasiswa yang sedang menempuh jenjang strata satu maupun di atasnya.

Beasiswa yang diberikan oleh Kantor Layanan Lazismu Uhamka ini diberikan selama satu tahun penuh. Meliputi biaya perkuliahan atau biaya hidup selama menjalani studi di Uhamka.

Ketua KL Lazismu Uhamka Nandi Rahman berharap beasiswa tersebut dapat menumbuhkan harapan bagi mahasiswa-mahasiswi agar meraih pendidikan terbaik dan mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan bangsa.

"Di tengah suasana pandemi seperti ini kami mencoba untuk tidak berhenti memberikan beasiswa kepada mahasiswa. Kami juga memberikan banuan-bantuan kepedulian lain kepada mahasiswa yang terdampak pandemi," ujar Nanda sebagaimana dilansir dari kompas.

Menurut keterangan Nanda, dana beasiswa tersebut dikumpulkan dari gaji dosen dan karyawan di lingkungan Uhamka. 

Pada saat yang sama, Rektor Uhamka Prof Gunawan Suryoputro menyebut bahwa setiap semester Uhamkan memberikan bantuan beasiswa keppada mahasiswa senilai 10 hingga 15 miliar. Bahkan, selama pandemi, pihaknya telah menggelontorkan dana beasiswa sebesar 25 miliar.

"Ini belum termasuk potongan biaya kuliah, santunan, pemberian obat-obatan, dan lain-lain," ujar Gunawan.

Ia berharap mahasiswa-mahasiswi penerima beasiswa dari kalangan aktivis, mahasiswa berprestasi, maupun mahasiswa terdampak pandemi bisa memanfaatkan beasiswa dengan sebaik-baiknya.

"Semoga bisa membantu menyelesaikan kuliah, prestasi semakin meningkat, dan mampu memberikan solusi yang nyata bagi permasalahan yang ada di masyarakat," tutupnya.

Reporter: Yusuf

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross