Lazismu Wujudkan Misi SMP Muhammadiyah 2 dengan Gerakan Kaleng Infak

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Pekanbaru-LAZISMU.
Lembaga amil zakat nasional dalam hal ini Lazismu di Pekanbaru salurkan 250
kaleng infak program Filantropi Cilik kepada siswa SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru
di jalan Tengku Bey II No. 28, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru pada 27
Februari 2019.

 

Kepala Cabang LAZISMU Pekanbaru
Agung Pramuryantyo mengatakan program ini bertujuan untuk menyadarkan siswa
untuk senantiasa berinfak untuk membantu siswa-siswa yang kurang mampu yang
berada disekitar sekolah SMP Muhammadiyah 2 maupun yang berada diluar
lingkungan sekolah.

 

“Menumbuhkan kesadaran kepada
anak-anak siswa bahwa mereka memiliki potensi dan kekuatan untuk bisa berinfak
yang nanti uang yang mereka kumpulkan di kaleng infak tersebut bisa disalurkan
untuk siswa-siswi yang kurang mampu baik yang berada di lingkungan sekolah
maupun yang berada diluar lingkungan sekolah”. Jelas nya.

 

Untuk mempermudah pengumpulan kaleng
infak yang dikumpulan selama sebulan sekali, Lazismu Pekanbaru akan membuat
kantor layanan di SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru.

 

Ia berharap dengan penghimpunan
kaleng infak ini bisa membantu kegiatan tahsin serta takhfizh Quran di
lingkungan SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru, baik untuk siswa, orang tua dan
masyarakat sekitar sehingga dengan adanya program kaleng infak ini bisa
mewujudkan misi SMP Muhammadiyah 2 untuk menjadi sekolah yang berkemajuan
berbasis kepada Al Quran.

 

Humas SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru
Anwar Hasibuan mengatakan bahwa program kaleng infak tersebut merupakan program
yang bagus dan menarik untuk mengajaran kepada anak-anak tentang bersosial
dengan berinfak.

 

“ Semoga dengan program kaleng infak
ini bisa banyak terbantu baik untuk anak-anak untuk guru maupun masyarakat yang
berada dilingkungan sekolah” tutup nya saat di temui di SMP Muhammadiyah 2
Pekanbaru. (St)

 

 

 

 

 

 

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross