Mendorong Nomor Pokok Wajib Zakat untuk Mutakhirkan Data Muzaki

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Semarang – LAZISMU. Aktivitas program bisa diukur dengan data pendukung, dan sejauh mana data memberikan gambaran yang bermakna. Dengan nilai penting data dalam organisasi, Direktur Akademi Ilmu Statistika (AIS) Muhammadiyah Semarang, Wellie Sulistijanti mengatakan data adalah bagian yang sangat penting untuk mendukung percepatan kemajuan sebuah organisasi.

“Karena itu, pendataan harus dimulai dari sekarang meskipun menggunakan software pengolah data yang sederhana sekalipun,” pungkasnya.

Hal ini terungkap dalam bincang-bincang Lazismu di ruang kerjanya saat kunjungan pada Kamis kemarin (3/1/2017) sekaligus penyerahan piagam NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat).

NPWZ adalah salah satu program LAZISMU Kota Semarang, yang sudah dicanangkan sejak 2017. Program ini berangkat dari rapat pleno PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Kota Semarang. Selanjutnya, dibuktikan dengan melaksanakan ZIS di Lazismu sebagai lembaga amil zakat milik Muhammadiyah.

Tercatat sejumlah 113 orang muzaki (terdaftar NPWZ) dari total 696 orang. Muzaki menyalurkan zakatnya melalui Lazismu. Sementara mustahik sebagai penerima manfaat sejumlah 3.626 orang. Capaian ini belum sesuai dengan target yang dicanangkan sejumlah 1000 muzaki di 2017.

Anggota Pleno PDM Bidang ZIS, Yusuf Hidayat, mengatakan perlunya kesadaran semua komponen persyarikatan untuk melaksanakan ZIS. Mulai dari PDM, PCM, PRM, AUM, Ortom dan semua anggota serta simpatisan Muhammadiyah, sehingga program persyarikatan bisa tercapai dengan baik.

Tahun 2018 ini menjadi kewajiban bagi semua komponen persyarikatan mendukung secara nyata, berzakat, infak dan sedekah melalui Lazismu, agar kegiatan dakwah lancar. Dana zakat ini bisa mengurangi kemiskinan, bisa memberdayakan duafa, dan menjadikan mustahik menjadi muzaki, demikian Yusuf menjelaskan. (cs)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross