Muhammadiyah Minta Presiden Lockdown Jawa 3 Pekan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
YOGYAKARTA - Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah mau memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu. 

Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan. 

Situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data pemerintah melalui website Covid19.go.id, mengalami peningkatan penambahan kasus per hari yang sangat tinggi.

Pada tanggal 27 Juni 2021, kasus covid-19 mencapai 21.342 per hari yang tersebar di 33 provinsi. Sehingga total pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia kini mencapai 2.115.304 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu. Angka positif rate juga mengalami peningkatan tajam menjadi >20% pada 16 provinsi di Indonesia.

Lima  provinsi dengan kenaikan tertinggi antara lain DKI Jakarta (9.394 kasus baru), Jawa Barat (3.988 kasus baru), Jawa Tengah (2.288 kasus baru), Jawa Timur (889 kasus baru), dan DIY (830 kasus baru). 

Peningkatan jumlah kasus secara tajam mengakibatkan risiko kolapsnya fasilitas layanan kesehatan di Indonesia, kurangnya jumlah tenaga kesehatan, dan kurangnya suplai logistik medis seperti oxigen, alat pengaman diri (APD) berserta obat-obatan yang diperlukan. 

Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk pasien covid sudah mencapai >90% di sejumlah daerah. Sementara fasilitas isolasi mandiri (komunal/pribadi) diluar fasyankes yang layak masih sangat terbatas. 

Keterbatasan fasilitas isolasi mandiri ini menyebabkan banyaknya angka kunjungan ke rumah sakit dan menyebabkan rumah sakit tidak mampu menampung dan merawat pasien secara optimal. Banyak pasien harus menunggu di IGD dan bahkan banyak yang tidak bisa mendapat perawatan di rumah sakit karena rumah sakit sudah tidak bisa lagi menerima pasien covid. 

Atas dasar fakta-fakta tersebut, MCCC PP Muhammadiyah merekomendasikan tiga hal, yaitu :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu. Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan. 
  2. Pemerintah menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan. Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh. 
  3. Pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.

    Reporter : Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross