PARSEL RAMADHAN LAZISMU UNTUK TUNANETRA SUKOHARJO

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
KABUPATEN SUKOHARJO -- Dalam kesempatan momentum bulan suci Ramadhan, Lazismu Kabupaten Sukoharjo memberikan tali asih dalam bentuk parsel Ramadhan kepada anggota yang tergabung dalam Ikatan Tunanetra Muslim (ITMI) Sukoharjo. Bantuan sebanyak 25 paket tersebut diserahkan pada Ahad (24/04). Kolaborasi Lazismu Kabupaten Sukoharjo bersama ITMI ini adalah untuk menyelaraskan program antar kedua lembaga.

Manajer Lazismu Kabupaten Sukoharjo, Mushlih mengatakan, pihaknya mencoba menggandeng komunitas tersebut untuk bermitra dengan Lazismu, terutama dalam program yang selaras. "Sebelumnya kami berkomunikasi dengan Ketua ITMI Sukoharjo untuk mengetahui program-program apa yang bisa kita sinergikan bersama," ungkapnya.

Muslih juga berharap, Lazismu sebagai lembaga yang mengelola zakat dan infak bisa bersinergi dalam pendayagunaannya bersama komunitas tersebut. Seperti yang diketahui, ITMI merupakan komunitas yang beranggotakan oleh masyarakat penyandang tunanetra dengan jumlah anggota tersebar diseluruh Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, Ketua ITMI Sukoharjo, Suryanto, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Lazismu karena sudah menjalin hubungan dengan komunitas yang dipimpinnya. "Tentunya, kami ucapkan terima kasih kepada Lazismu yang sudah menjalin kerjasama dengan kami. Semoga ke depan bisa berjalan bersama," harapnya.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Lazismu Kabupaten Sukoharjo juga menyerahkan 30 parsel Ramadhan kepada Persatuan Pedagang Keliling di Sekretariat Pepelingan Jaya Wijaya. Hadir pada kesempatan tersebut yaitu Camat Sukoharjo, perwakilan BAZNAS, Lurah Gayam, RT, serta anggota dari perwakilan ITMI dan anggota Pepelingan Jaya Wijaya.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah/Faiz Rizal]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross