PEDULI BANJIR ACEH UTARA, LAZISMU SALURKAN BANTUAN

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
KABUPATEN ACEH UTARA -- 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara terendam banjir sejak 1 Januari 2022. Akibatnya, tiga warga dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 41 ribu warga harus mengungsi dan puluhan sekolah terendam banjir.

Kondisi ini membuat Muhammadiyah Kabupaten Bireuen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Utara bergerak untuk menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir melalui Lazismu. Pada Kamis (06/01), bantuan disalurkan melalui Lazismu Kabupaten Bireuen berupa makanan siap santap dan sembako.

Ketua Lazismu Kabupaten Bireuen, Fajar Ardiansyah, menyalurkan bantuan tersebut langsung kepada penerima manfaat. Fajar mengatakan bahwa bantuan ini disalurkan hingga Jum’at (07/01). Ada dua titik penyaluran bantuan, yaitu Lhoksukon dan Matangkuli. "Bantuan yang disalurkan kepada warga korban banjir dilakukan pada dua tempat, yakni Lhoksukon dan Matangkuli, berupa kornet RendangMu dan sembako,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG mengajak semua amal usaha Muhammadiyah untuk mengumpulkan donasinya melalui Lazismu Kabupaten Bireuen. Hal ini dirasakan penting agar lebih terorganisir dan terarah sehingga dapat menjadi besar dalam menyalurkan bantuan.

Menurut Athaillah, Lazismu Kabupaten Bireuen sudah menyalurkan bantuan pada tahap pertama. Ia pun berharap agar bantuan yang diberikan ini dapat membantu warga terdampak banjir. "Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terkena dampak musibah banjir. Melalui musibah itu kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, serta memperbanyak doa," ujarnya.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah/Fajar Ardiansyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross