Peduli Dampak Covid-19, Jama’ah Muslimin Singapura Serahkan Bantuan Melalui Lazismu Kota Medan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Medan – Lazismu. Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) Kota Medan menerima bantuan penanganan pandemi Covid-19 dari Ibu Hj. Istikomah Bte Munawar dan jama’ah muslimin/muslimat yang ada di Singapura melalui pengamanah Ustadz Irwan Syahputra, yang disaksikan oleh Adri K selaku Wakil Ketua PDM Kota Medan.

Bantuan
diperuntukkan untuk percepatan dalam program penanggulangan virus Covid-19 yang
melanda Kota Medan dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran virus
yang berbahaya ini. (6/5/2020)

 

Ustad
Irwan Syahputra, memanjatkan puji syukur, hari ini baru saja menerima bantuan
atas nama Ibu Hjh Istikomah Bte Munawar dan jama’ah muslimin/muslimat Singapura
yang berkenan memberikan amanah melalui Lazismu dana sebesar $ 5.200,- Dolar
Singapura atau setara dengan Rp 52.803.545.

 

Saya diamanahkan untuk menyampaikan ini kepada Lazismu, yang peruntukannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak Virus Covid-19. Karena itu, secara pribadi saya mengucapkan terima kasih karena amanah yang sudah diberikan kepada saya alhamdulillah sudah saya sampaikan kepada Lazismu Kota Medan.

Mudah-mudahan
semua pihak yang berperan dalam penyaluran bantuan ini senantiasa dalam
keberkahan dari Allah SWT.

 

Ia
juga berharap, Lazismu bisa terus berbuat dalam rangka menyampaikan bantuan ini
sebagai amal jariyah dan terus bergerak bersama umat untuk mengahadapi
persoalan-persoalan sosial pada saat ini. 

 

Muhammad Arifin Lubis, selaku Ketua Lazismu Kota Medan menuturkan, Lazismu Kota Medan telah menerima bantuan tersebut, dan Insya Allah akan kami salurkan sesuai amanah untuk penerima manfaat. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk dapat mengelolanya. Mudah-mudahan ini dapat bermanfaat bagi warga kita yang terdampak.” pungkasnya. (na)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross