Peduli Disabilitas, Lazismu Bojonegoro Serahkan Bantuan Kursi Roda

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Bojonegoro – LAZISMU. Usianya masih balita (4.5), putra kedua dari pasangan Arif Gunadi
(45) dan Zumaroh (42) warga RT/RW 02/01, Desa Tikusan, Kecamatan Kapas,
Kabupaten Bojonegoro, bernama lengkap 
Anggun Putri Dwi Anggraeni, penderita Hidrosefalus sejak lahir.

Sejak empat tahun lalu, saat usianya 1.2 tahun, Putri telah menjalani operasi sedot cairan pada kelainan yang dideritanya melalui program Jamkesda. Pembengkakan di kepalanya sudah tak nampak lagi. Layaknya gadis kecil umumnya, Putri terlihat normal.

Pasca-operasi meski kepalanya belum mampu menyangga secara normal, derita itu masih dialami dirinya. Arif Gunadi mengatakan, di kepala anaknya terdapat selang menuju saluran dalam tubuh yang tak bisa dia jelaskan dengan detail. “Kepalanya perlu penyangga untuk berdiri, berjalan juga masih belum bisa,” terang pria yang sehari-hari sebagai tukang ojek.

Seiring waktu, kondisi Putri informasinya sampai ke telinga amil Lazismu. Di kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (16/6/2020), Lazismu memberikan bantuan donasi sebuah kursi roda. Kursi Roda diserahkan langsung di kediamannya, dengan harapan Putri bisa segera normal layaknya anak-anak yang lain.

Muntafi’ah seorang amil Lazismu, yang juga Koordinator program bantuan ini menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari warga setempat, akhirnya bantuan ini sampai kepada Putri.

“Semoga dengan bantuan kursi roda ini, Putri bisa segera diberikan kemudahan, dan bisa belajar menegakkan kepala sampai bisa berjalan,” harapnya dengan penuh doa.

Ayah
Putri, Arif Gunadi dan keluarga hanya bisa bersyukur, Ia menyampaikan rasa
terima kasihnya kepada Lazismu yang datang memberikan bantuan kursi roda untuk
putri kesayangannya. “Alhamdulillah, hanya Allah yang bisa memberikan balasan
atas bantuan ini,” tuturnya terharu. (beka/kabarpasti.com)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross