Peduli Pendidikan, Lazismu Kabupaten Cirebon Berikan School Kit

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

CIREBON - Shalwa Uswatun Khasanah (13), siswi kelas VIII MTs Negeri 11 Cirebon lahir dari keluarga yang kurang mampu. setiap pagi ia menempuh sepanjang 3,1 km dengan berjalan kaki dari rumah untuk sampai ke sekolah. 

Ia dan keluarga tinggal di rumah atau lebih tepat disebut tempat singgah yang bukan miliknya yang  berlokasi di desa kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. mereka diberi izin untuk tinggal di rumah tersebut oleh pemiliknya, namun kapan saja mereka bisa angkat kaki jika rumah tersebut sudah terjual oleh orang lain.

Faktor ekonomi memaksa orang tua Shalwa, Mujayin dan Hamidah Komala, memutar otak agar dapat mempertahankan hidup ketiga anaknya. mereka berjulan di angkringan setiap sore sambil dibantu juga oleh Shalwa. Shalwa mengajar anak-anak di sekitarnya setiap selesai maghrib di mushola.

Pada hari Senin, (30/11) Lazismu Kabupaten Cirebon kembali memberikan bantuan berupa school kit kepada Shalwa. School Kit tersebut berisi tas, buku, dan peralatan alat tulis lain. Ari Irawan, Bagian Program Lazismu Cirebon menyebut bahwa Shalwa adalah salah satu binaan penerima manfaat Beasiswa Mentari.

"Semoga dapat memotivasi Shalwa untuk terus belajar dengan lebih giat dan dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi," jelasnya melalui pesan tertulis kepada lazismu.org.

Ari menyebut bahwa bantuan ini adalah bantuan kedua yang diberikan kepada Shalwa. Sebelumnya Lazismu telah memberikan bantuan pada 22 Agustus 2019.

Shalwa mengucapkan terimakasih banyak kepada Lazismu Cirebon yang telah memberikan bantuan berupa Beasiswa Mentari. "Semoga saya bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan membuat saya untuk belajar lebih giat lagi. Semoga tetap istiqomah memberi untuk negeri," ujar Shalwa. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross