Perdana, Lazismu Bagikan Kado Ramadhan ke Penggali Makam

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
TANGERANG SELATAN - Lazismu kembali menyalurkan Kado Ramadhan berupa paket sembako, hari ini (12/5).

Paket sembako Kado Ramadhan tersebut disalurkan ke penggali makam di Desa Babakan Setu, Tangerang Selatan.

Menurut keterangan Direktur Utama Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sabeth Abilawa, jumlah komunitas penggali makam sebanyak 10 orang. Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh 4 petugas penggali makam.

Ia menyebut bahwa penggali makam penting untuk dibantu mengingat kelompok ini tidak banyak yang memperhatikan. Lebih-lebih di masa pandemi, di mana angka kematian melonjak cukup tinggi.

"Di satu tahun terakhir ini, jumlah warga yang meninggal melonjak tajam akibat pandemi Covid-19. Hal ini juga membuat area pemakaman milik desa tersebut saat ini jadi penuh," ujar Sabeth.

Rencananya, pihaknya akan menyerahkan 100 paket sembako Kado Ramadhan ke penggali makan di Jabodetabek. Penyerahan di Tangerang Selatan tersebut adalah yang pertama dibagikan.

"Nanti kita akan bagikan kado lebaran ke 100 penggali makam, karena jarang ada yang peduli. Apalagi dalam pandemi covid ini secara intensitas pekerjaan mereka meningkat. Profesi ini jarang mendapatkan perhatian. Dimana orang-orang mulai rajin bersedekah, tapi ada satu lapisan yang terlupakan," imbuhnya kepada lazismu.org.

Kado Ramadhan memiliki beberapa kegiatan turunan, antara lain Sebar Takjil, Santunan Yatim, Santunan Lansia, Santunan Muallaf, Bakti Guru, Lebaran Mengabdi, Da'i Mengabdi, Paket Sembako, serta penyaluran zakat fitrah dan fidyah.

Selain Lazismu Pusat, geliat untuk membagikan takjid juga muncul di berbagai daerah di Indonesia melalui Lazismu setempat masing-masing. Antara lain di Bantul, Pekanbaru, Banyumas, Tangerang, Pulang Pisau, NTT, Pasuruan, Aceh Barat, dan beberapa tempat yang lain.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross