Perkuat Ketahanan Pangan, Lazismu Watulimo Bagikan 93 Paket Bantuan untuk Guru

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Trenggalek - LAZISMU. Dalam upaya untuk membantu ketahanan pangan para mujahid pendidikan di tengah pandemi Covid-19, Lazismu Watulimo membagikan Sembako untuk guru. Sebanyak 93 paket dibagi di Komplek Perguruan Muhammadiyah Gemaharjo, Watulimo, Trenggalek. 

Paket bantuan sembako tersebut diberikan pada guru dan karyawan di lingkungan Perguruan Muhammadiyah Watulimo, Trenggalek. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Lazismu Watulimo beri guru dan karyawan bantuan yang disalurkan langsung pada penerima. 

Pelaksanaan kegiatan berbagi tersebut digelar di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Gemaharjo, Jalan Pantai Prigi, Desa Gemaharjo, Watulimo, Trenggalek pada  hari Senin (11/5/20). Ketua Lazismu Watulimo Habib Hasbullah mengatakan, sebanyak 12 amal usaha Muhammadiyah (AUM) dan 1 pondok pesantren mendapat bantuan dalam aksi taawun tersebut. 

“Kita upayakan bantuan ini dapat meringankan saudara kita yang berjuang menghidupi AUM Watulimo selama ini. Mereka yang terdampak Covid-19 yang sekaligus belum tersentuh bantuan pemerintah,” ujarnya di Trenggalek, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, bantuan sembako tersebut diberikan pada seluruh pegawai AUM. Baik yang berstatus sebagai guru /pegawai tetap yayasan, honorer, ataupun yang belum mendapat sertifikasi. “Harapannya, kebutuhan mereka karena wabah ini dapat terbantu,” tambahnya.

Dia menjelaskan Sebelumnya, Lazismu Watulimo juga menyalurkan bantuan sembako tahap pertama untuk 30 fakir miskin pada Ahad (26/4/20). Paket bantuan sembako juga diberikan pada karyawan Lazismu Watulimo. 

Adapun Total gerakan filantropi yang dimotori Lazismu telah berhasil menghimpun dana Rp 22 juta dalam kurun waktu sebulan. Gerakan taawun tersebut untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Kecamatan Watulimo.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross