Persiapan Hari Raya Kurban, Lazismu Jawa Tengah Gelar Rakorwil

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
SEMARANG - Kantor Wilayah Lazismu Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Lazismu se Jawa Tengah di Gracia Hotel, Semarang, Jumat - Sabtu (4-5/6).

Rakorwil tersebut diikuti oleh Badan Pengurus dan Badan Eksekutif Lazismu Daerah se Jawa Tengah, KL Lazismu Jawa Tengah, dan Kantor Wilayah Lazismu Jawa Tengah.

Rakorwil tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Lazismu Daerah di caturwulan pertama, beserta melakukan pembahasan intens terkait RendangMu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri seperti Palestina dan Yaman.

Direktur Eksekutif Lazismu Jawa Tengah Ikhwanusshofa menyampaikan bahwa setelah ada pengarahan dari Ketua PWM Jawa Tengah, Drs. Tafsir, Rakorwil dilanjutkan dengan laporan Indikator Kerja Utama (IKU) dan Indikator Aksi Layanan (IKAL) dari Lazismu Daerah.

"Nanti malam kita bahas fiqh kurban yang khas Lazismu. Baru besok pagi kita bahas strategi dan target per daerah kemudian akumulasinya di Wilayah," ujarnya ketika dihubungi lazismu.org.

Ia menyebut bahwa seluruh peserta Rakorwil diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen. Hanya peserta yang dinyatakan negatif yang berhak mengikuti Rakorwil. Panitia penyelenggara juga menyediakan Kangen Water dan Probiotik agar selama kegiatan peserta tetap dalam kondisi fit.

Lazismu Jawa Tengah, dalam Rakorwil ini menargetkan perolehan dana kurban RendangMu baik di dalam maupun di luar negeri dapat mencapai 4 miliar rupiah.

"Mohon doa dan restu atas penyelenggaraan Rakorwil Lazismu se Jawa Tengah. Semoga menghasilkan keputusan yang lebih progresif dan manfaat kesemestaan, serta senantiasa mendapatkan keridhaan Allah," ujar Wahidin Hasan, Direktur Fundraising Lazismu Jawa Tengah melalui pesan tertulis.

Reporter : Yusuf

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross