Program Zakat Fitri Berdayakan Guru dan Mubaligh

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Yogyakarta – LAZISMU. Program Zakat Fitri Berdayakan Ummat merupakan salah satu cara memaksimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang telah terhimpun secara berkelanjutan. Peruntukkannya disalurkan kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan fikih. 

Program tersebut dituangkan Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimulai Ramadhan kemarin. Menurut Cahyono, Ketua Lazismu DIY, bahwa program Zakat Fitri Berdayakan Umat sudah tahun kedua dilaksanakan. Hal itu disampaikan Cahyono pada acara koordinasi dan penandatanganan kerjasama kepada kepala sekolah penerima program dan Majelis Tabligh PWM DIY, di Aula PWM DIY pada Kamis, 5 Juni 2020.

Acara
tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah penerima manfaat, Pimpinan PWM DIY,
Majelis Tabligh PWM DIY, dan Majelis Dikdasmen PWM DIY.

 

Cahyono
menjelaskan, penghimpunan zakat fitri Kantor Lazismu DIY pada 1441 H mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya, jika tahun sebelumnya total penghimpunan
sebesar 4.764 Kg atau sebesar Rp. 46.364.000 sedangkan untuk tahun 1441 H
meningkat menjadi 6.157 Kg atau sebesar Rp 73.884.000.

 

“Alhamdulillah
terjadi kenaikan 1.393 Kg, ini disebabkan karena penghimpunan selain kepada AUM
yang sudah kerjasama juga ada beberapa masjid dan perseorangan yang
memercayakan zakat fitrinya melalui Lazismu DIY,” terangnya.

 

Lebih
lanjut Cahyono, mengungkapkan, ada 28 amal usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang
pendidikan, 3 Musholla/Masjid dan 55 perseorangan yang menyalurkan zakat fitri
ke kantor Lazismu di Kota Gudeg itu.

 

Program
penyaluran Zakat Fitri Berdayakan Umat pada tahun ini akan fokus menyasar Guru
dan Mubaligh se-DIY sebagai penerima manfaat. Untuk guru atau karyawan
SD/SMP/SMA se-DIY sederajat sebanyak 60 penerima sedangkan untuk mubaligh ada
10 penerima.

 

“Penerima
program ini menjadi program peduli guru yang menjadi program Lazismu nasional
yang juga terdampak Covid-19,” tutur Cahyono.

 

Sebagai
kriteria penerima, Cahyono menerangkan, guru/karyawan tersebut berpenghasilan
rendah di bawah kebutuhan wajar keluarga tiap bulan, Mubaligh/Guru/Karyawan itu
penopang utama keluarga, dan untuk guru belum mendapatkan tunjangan
sertifikasi. (lazismudiy)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross